AMBON,SPEKTRUM – PN Kota Ambon yang di kawal Personil Polresta P.Ambon & P.P Lease mengeksekusi sebidang tanah milik Ny. Mathilda FH. Hehakaya/Gaspersz di kawasan Negeri Hative Kecil Kecamatan Sirimau Kota Ambon, Rabu (15/03/2023)..
Lahan seluas 3.336 M2 (tiga ribu tiga ratus tiga puluh enam persegi) dari sertifikat hak milik Nomor 595 milik (Alm) Sophie Anna Catherina Gaspersz dengan Putusan Perkara Perdata No 08/Pen.Pdt.Eks/2022/PN. Ambon jo PN. Ambon No 126 /Pdt.G/2016/PN.Ambon yang berlokasi di RT.04/RW 06 Negeri Hatiwe kecil kecamatan Sirimau kota Ambon.
Proses esksekusi tersebut dihadiri Kapolresta Pulau Ambon & PP Lease, Waka Polresta Pulau Ambon & PP Lease, Kabag Ops Polresta Pulau Ambon & PP Lease, Kapolsek Sirimau dan Panitra PN Ambon, Heru Sugianto.
Kasi Humas Polresta P.Ambon dan P.P Lease IPTU. Moyo Utomo menjelaskan, sebelum pembacaan putusan dan pelaksanaan eksekusi telah dilaksanakan Apel pelaksanaan eksekusi yang dipimpin Kabag Ops Polresta Pulau Ambon dan PP Lease. Eksekusi tersebut dilaksanakan pukul 10.00 Wit.
Pukul 09.15 Wit Pihak Pengadilan Negeri Ambon yang dipimpin Notjei Leasa selaku juru sita PN Ambon tiba dilokasi dan melakukan Pembacaan Putusan Eksekusi No 216/Pdt.G/2016/PN.Ambon.
“Tepat pukul 10.00 Wit pembacaan putusan perkara berkahir dengan aman, kemudiam dilanjutkan dengan pelaksanaan ekseskusi,” kata Moyo.
Dalam pelaksanaan giat eksekusi tersebut lanjut Moyo, PN Ambon, mendapatkan pengamanan baik secara terbuka maupun tertutup oleh personil Kepolisan dan TNI-AD sebanyak 150 Personil, yang dipimpin Waka Polresta Pulau Ambon & PP Lease. (MG,16)