AMBON, SPEKTRUM – Akhirnya, Pengadilan Negeri Ambon lakukan eksekusi lahan milik Alm.Kol. H. Pieters yang tetletak di Jl. Jend. Sudirman Kelurahan Batu Merah Kecamatan Sirimau Kota Ambon, Selasa (31/01/2023).
Pantauan Spektrum , proses eksekusi berjalan lancar tanpa ada kendala berarti. Eksekusi diawali pembacaan perintah eksekusi Pengadilan Negeri Ambon oleh Juru Sita, sekitar pukul 09.50 Wit.
Setelah itu, terlihat beberapa tenaga buruh panggul barang mengeluarkan barang dari Rumah Makan Arema sebagai rumah pertama yang bakal dieksekusi.
Eksekusi berlangsung dengan pengamanan dari Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease diback up Polres jajaran..
Bahkan, Kapolresta Pulau Ambon, Kombes Arthur Raja Lumongga Simamora terlihat berada di lapangan dan mondar-mandir koordinasi. Juga terlihat Kapolsek Baguala, AKP. Meity Yakobus..
Saat ini masih berlangsung proses pwngosongan RM. Arema dan tetap dalam pengawalan ketat aparat kepolisian.
Untuk diketahui, luas lahan yang akan dieksekusi seluas 8.000 meter persegi. (HS-16)