AMBON, SPEKTRUM – GL dan DL, dua petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Ambon, Kantor Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Provinsi Maluku ini, diduga diamankan/ditangkap oleh petugas Badan Narkotika Nasional BNN) Provinsi Maluku.
Berdasarkan informasi yang diterima Spektrum di lingkup markas Lapas Ambon di Jalan Leo Wattimena Kota Ambon mengatakan, penangkapan terhadap dua oknum petugas Lapas Ambon ini, dilakukan pihak BNN Provinsi Maluku, Selasa sore, (19/11/2019).
Kabarnya, mereka ditangkap karena diduga telah mengedarkan narkotika dan obat/bahan berbahaya (narkoba) di lingkup Lapas Ambon. Keduanya telah diamankan BNN Provinsi Maluku,
Menyangkut hal ini Kepala Lapas Ambon, La Samsudin, belum mau menjelaskannya. Dia hanya meminta waktu untuk mengecek lagi hal tersebut ke pihak BNN Provinsi Maluku.
“Kita masih konfomasi ke BNN tentang hal tersebut kalau sudah pasti saya infokan ya,” kata Samsudin menjawab konfirmasi Spektrum melalui Whatsapp, Selasa, (19/11/2019).
Sementara itu, Kabid P2 M BNN Provinsi Maluku Beny Timisela yang dikonfirmasi Spektrum juga meminta waktu untuk mengecek perihal penangkapan tersebut.
Hanya saja hingga Selasa malam (19/11/2019), bersangkutan belum juga memberikan keterangan lebih lanjut atas dugaan penangkapan dilakukan pihak BNN Provinsi Maluku terhadap dua oknum petugas Lapas Ambon tersebut.
Hingga berita ini dipublish, baik pihak BNN Provinsi Maluku maupun Lapas Klas IIA Ambon, belum menyampaikan sekaligus memastikan kabar penangkapan terhadap GL dan DL. (S-01)