30.1 C
Ambon City
Jumat, 20 September 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Dua Pegawai Pertamina Ambon Dijerat UU Narkotika

AMBON, SPEKTRUM – Sempat tertutup, Polda Maluku akhirnya buka suara terkait kabar penangkapan terhadap dua pegawai Pertamina pada Kantor Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Wayame, Kota Ambon.

Pihak Polda Maluku membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka itu. Mereka adalah ALL dan MSS.

Polda Maluku mengaku, berkas Kepala Keuangan Petamina Transit Terminal BBM Wayame Ambon ALL (36), telah dikirim penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku ke penuntut umum di Kejaksaan Tinggi Maluku untuk diteliti jaksa.

Setelah berkas ALL, yang sebelumnya dalam pemberitaan Spektrum disebut inisial H, diserahkan penyidik, enam hari kemudian, berkas MSS, pegawai honorer Petamina juga ikut di limpahkan.

“Berkasnya (ALL) sudah dilimpahkan ke JPU tanggal 16 Juni 2020. Sementara berkas MSS, itu tanggal 22 Juni,” kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M. Roem Ohoirat kepada wartawan ruang kerjanya, Selasa, (30 /06/2020).

Dijelaskan, meskipun keduanya ditangkap di tempat kejadian perkara (TKP) yang sama, tapi berkas keduanya dipisahkan.

“Dipisahkan atau di split oleh penyidik. Jadi masing-masing jadi saksi kepada yang lain. Ada saksi dari anggota juga. Anggota ini yang melakukan penangkapan ,” jelasnya.

Setelah tahap I kasus Narkoba itu, pihak Ditresnarkoba Polda Maluku, sementara menunggu hasil penelitian berkas kedua tersangka.

“Karena sudah tahap I, jadi sementara penyidik tunggu dari jaksa. Kalau belum lengkap nanti dikembalikan jaksa ke penyidik agar dilengkapi,” imbuhnya.

Dikatakan, saat dua tersangka ditangkap di rumah ALL, dan digeledah, polisi menemukan barang bukti jenis sabu seberat 0,10 gram.

Akibatnya mereka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1). Keduanya dijerat Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1), Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Saat diperiksa pera tersangka akui memakai (sabu). Hasil tes urine juga ahli mengatakan mereka positif,” ujar Kabid Humas.

Mantan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Maluku itu menceritakan kronologis penangkapan pejabat dan honorer Pertamina ini.

Kata Ohoirat, tertangkapnya ALL dan MSS, itu pada tanggal 31 Mei 2020 pukul 22.00 WIT, di rumah ALL. Penangkapan itu berawal dari informasi yang diperoleh Ditresnarkoba. Ketika dapat kabar adanya pemakaian sabu di rumah ALL, anggota Ditresnarkoba langsung melakukan penyelidikan.

“TKP di perumahan PT Pertamina Desa Rumah Tiga, Kecamatan Teluk Ambon. Saat ditangkap dan dilakukan pengeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu paket sabu dikemas dalam plastik kliem bening berat 0,10 gram. Anggota juga amankan bong (alat penghisa sabu), dan satu HP Vivo,” tandasnya.

Mantan Kapolres Maluku Tenggara ini mengaku, pihaknya tidak bermaksud menutup kasus ini. Kasus Narkoba, sambung Kabid Humas, memerlukan pendalaman. Karena itu, kasus ini baru disampaikan ke wartawan.

“Selama ini teman-teman tanya bukan kita mau menutupi, itu kan dilakukan pengembangan. Kasus Narkoba ini beda dengan kasus-kasus lain,” pungkas Kabid Humas Polda Maluku. (S-07)

Berita Terkait

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Articles