Dana tersebut dibagi dua, yakni untuk operasional 63 persen dan jasa pelayanan 37 persen. “Ini berlaku untuk BPJS dan Perda,” terang dr. Bella.
Presentase 37 persen tersebut kemudian dibagikan untuk bagian medis yang mencakup, seluruh tenaga dokter, perawat, bidang, administrasi, analis, operator, rekap medis dan lainnya dengan jumlah srkitar 600 orang. Juga tenaga struktural, yakni direktur, wakil direktur, Kepala Bagian, kepala seksi, kepala instalasi, komite perawatan, komite medik, IPCM. Jumlahnya 56 orang.
“Awalnya, jasa medis kebagian 86 persen dan struktural 7 persen, sisanya untuk administrasi. namun setelah kami masuk jasa struktural kami turunkan menjadi 2,5 persen, alasannya jika terjadi konversi tenaga struktural tidak terdampak yang kena dampak adalah tenaga medis,” jelas dr. Bella.
Sayangnya, keinginan Tim Jasa Pelayanan untuk mendistribusikan keadilan pembagian Jasa Pelayanan ditentang Direktur RSUD Haulussy, dr. Nazarudin.
Anggota Komisi IV, Yustina Renyaan nampak berang dan mempertanyakan soal penghasilan pejabat struktural di RSUD Haulussy.
“Apakah para pejabat struktural di RSUD Haulussy ini tidak memperoleh gaji ? Sehingga ribut soal jasa pelayanan ? Dan rupanya ini alasan klise yang dari dulu tidak terselesaikan di RSUD Haulussy. Kalau tidak mau kerja di RSUD Haulussy, silahkan kerja di tempat lain. Ulah kalian menyusahkan pasien saja,” katanya kesal.
