SPEKTRUMONLINE.COM, AMBON – Legalitas izin dan kesesuaian tata ruang proyek Pasar Apung Batu Merah atau Hatukau Water Front City dipersoalkan DPRD Kota Ambon. Komisi III mendesak seluruh aktivitas pembangunan di kawasan pesisir Kecamatan Sirimau itu dihentikan karena diduga tidak sesuai ketentuan tata ruang dan berpotensi mengancam kelestarian Teluk Ambon.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon, Gunawan Mochtar, menegaskan pemerintah kota harus mengambil tindakan tegas. Menurutnya, pembentukan tim Sistem Kolaborasi Pengawasan dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Kota Ambon (SIKOPRU) harus diikuti langkah nyata dalam menertibkan pembangunan yang bermasalah.

Politisi PKB itu meminta penanganan proyek Pasar Apung Batu Merah dilakukan seperti penyelesaian polemik pembangunan di Sungai Wai Tomu.

“Masalah Sungai Wai Tomu sudah clear karena pemerintah pusat melalui Dirjen SDA maupun Balai Wilayah Sungai (BWS) telah menolak dan meniadakan izinnya, bahkan DPRD Provinsi Maluku tegas meminta bangunan di sana dibongkar. Langkah yang sama harus diberlakukan untuk proyek Pasar Batu Merah,” tegas Gunawan, Kamis (5/11/2026).

Gunawan menyoroti izin yang diterbitkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Ia menduga terdapat kekeliruan dalam penentuan wilayah perizinan karena dokumen tersebut merujuk pada Laut Banda, sementara lokasi pembangunan berada di Teluk Ambon.

“Izin dari Kementerian Perikanan itu berada di wilayah Laut Banda, sementara lokasi pembangunan ini berada di Teluk Ambon. Ini jelas dua wilayah yang berbeda jauh,” tandasnya.

Dia mengakui, berdasarkan uji publik Perda RTRW Kota Ambon, bagian selatan Kota Ambon itu Laut Banda. Tetapi Teluk Ambon tidak berada di dalamnya. Sehingga bagi dia, izin tersebut salah tafsir dan denah lokasinya sarat dugaan rekayasa.

Selain persoalan izin, Gunawan menyebut proyek tersebut tidak tercantum dalam dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) maupun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), baik di tingkat Kota Ambon maupun Provinsi Maluku.

Komisi III juga mempertanyakan transparansi kerja sama proyek, terutama karena Wali Kota Ambon dan Gubernur Maluku turut menghadiri peletakan batu pertama, sementara DPRD Kota Ambon mengaku tidak pernah menerima tembusan dokumen kerja sama atau MoU.

“Jangan abu-abu. Mereka berdua yang meletakkan batu pertama, padahal kami di DPRD Kota Ambon sama sekali tidak menerima tembusan dokumen kerja sama (MoU),” paparnya.

Gunawan turut mempersoalkan ketidakjelasan durasi pengerjaan, nilai investasi, struktur perencanaan hingga spesifikasi teknis konstruksi yang digunakan.

“Berapa lama proyek ini berjalan, berapa nilai anggarannya, bagaimana struktur perencanaannya, hingga kekuatan konstruksi dan campuran materialnya semua tidak jelas dan tanpa pengawasan,” cecar Gunawan.

Menurutnya, keterlibatan investor swasta tidak menghilangkan kewajiban pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan. Transparansi dan kepastian teknis harus dipastikan agar pembangunan tidak menimbulkan persoalan lingkungan maupun risiko kegagalan konstruksi tanpa kejelasan pihak yang bertanggung jawab.

Untuk mengusut persoalan tersebut, Komisi III DPRD Kota Ambon akan menyiapkan investigasi menyeluruh terhadap proyek Pasar Apung Batu Merah. DPRD Provinsi Maluku juga didorong mengeluarkan pernyataan sikap resmi agar persoalan pemanfaatan kawasan pesisir di Ambon mendapat penyelesaian yang jelas.

Gunawan mengingatkan, pembangunan di kawasan pesisir tidak boleh mengabaikan aspek lingkungan dan kepentingan generasi mendatang.

“Kawasan pesisir pantai sangat dilarang untuk dibangun secara sembarangan karena akan merusak estetika dan keindahan Teluk Ambon di masa depan. Ini bukan sekadar soal bangunan hari ini, tapi tentang perlindungan lingkungan bagi generasi mendatang,” pungkasnya. (RED)