SPEKTRUMONLINE.COM, AMBON – Dugaan penyalahgunaan fasilitas kredit di BRI Unit Batu Merah, Branch Office Ambon, mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp4,29 miliar. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menetapkan tiga orang sebagai tersangka dan langsung menahan mereka untuk kepentingan penyidikan.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial SRP, selaku Mantri atau petugas kredit BRI Unit Batu Merah, serta SJ dan MRW yang diduga berperan sebagai calo atau perantara.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Maluku, Radot Parulian melalui siaran pers Nomor PR-91/Q.1.5/Kph.3/11/2026, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus pada Senin (2/11/2026), setelah memeriksa tiga orang saksi dan menemukan sedikitnya dua alat bukti.

“Setelah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi tersebut dan berdasarkan dua alat bukti yang ada, maka Tim Penyidik telah menetapkan beberapa orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut,” kata Radot.

Modus Kredit Topengan dan Tempilan

Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR), Kredit Usaha Pedesaan Rakyat (KUPRA), dan Kredit Kemitraan di BRI Unit Batu Merah selama periode 2022-2024.

Penyidik menemukan dua modus yang diduga digunakan, yakni kredit topengan dengan memakai identitas orang lain dan kredit tempilan dengan menaikkan plafon pinjaman melebihi jumlah yang sebenarnya diajukan debitur.

“Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan adanya pengajuan kredit yang menggunakan identitas orang lain atau dikenal dengan istilah topengan, serta pengajuan kredit dengan plafon yang dinaikkan melebihi jumlah yang sebenarnya diajukan oleh debitur atau dikenal dengan istilah tempilan,” ungkap Radot.

Dalam praktik tersebut, para calo diduga mencari orang yang bersedia meminjamkan identitas berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) untuk pengajuan kredit dengan imbalan tertentu.

“Dalam pelaksanaannya, para calo/perantara mencari orang yang bersedia meminjamkan identitas berupa KTP dan Kartu Keluarga untuk digunakan dalam pengajuan kredit dengan imbalan/fee,” jelasnya.

Setelah memperoleh identitas, dibuat Surat Keterangan Usaha (SKU) dengan jenis usaha yang disesuaikan dengan nominal pinjaman. Calon debitur kemudian diarahkan berfoto seolah-olah memiliki usaha.

“Selanjutnya, dibuat Surat Keterangan Usaha (SKU) dengan jenis usaha yang disesuaikan dengan nominal kredit yang diajukan dan calon debitur diarahkan untuk membuat foto seolah-olah memiliki usaha,” lanjut Radot.

Foto tersebut digunakan sebagai kelengkapan administrasi pengajuan kredit melalui aplikasi bank.

Mantri Diduga Atur Pengajuan Hingga Pencairan

Dalam konstruksi perkara penyidik, SRP diduga berperan mengatur proses pengajuan kredit, mulai dari pencarian calon debitur hingga pengusulan plafon pinjaman.

SRP diduga meminta para calo mencari pemilik identitas, menentukan jenis usaha dan plafon kredit yang diusulkan, serta memasukkan omzet usaha calon debitur ke dalam formulir analisis dan evaluasi aplikasi bank. Ia juga diduga mengarahkan jawaban calon debitur saat proses verifikasi.

“SRP selaku Mantri diduga berperan meminta para calo/perantara untuk mencari pemilik identitas, menentukan jenis dan usulan plafon kredit, menginput omzet usaha calon debitur dalam Form Analisis dan Evaluasi Aplikasi Bank, serta mengarahkan jawaban calon debitur pada saat verifikasi,” jelasnya.

Tak hanya mengatur proses pengajuan, SRP juga diduga menguasai dana pencairan kredit yang menggunakan identitas orang lain serta sebagian dana dari kredit yang plafonnya telah dinaikkan.

“Selain itu, tersangka diduga menguasai dana pencairan kredit yang menggunakan identitas orang lain dan sebagian dana pencairan kredit yang plafonnya telah dinaikkan,” ungkapnya.

Penyidik juga menemukan bahwa pihak-pihak terkait diduga tidak membayar angsuran pinjaman sehingga kredit tersebut mengalami kemacetan.

Kerugian Negara Capai Rp4,29 Miliar

Akibat dugaan penyalahgunaan fasilitas kredit tersebut, kerugian negara tercatat sebesar Rp4.290.594.327 atau sekitar Rp4,29 miliar.

Nilai itu berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Audit Investigatif BPK RI Nomor 56/SR/LHP/DJPI/PKN.01/10/2026 tertanggal 1 Oktober 2026.

Radot menjelaskan, penghitungan kerugian dilakukan dengan memperhitungkan nilai pencairan kredit yang tidak sesuai ketentuan, dikurangi pembayaran pokok, serta ditambah tunggakan bunga hingga 28 September 2026.

“Perbuatan Mantri dan para calo telah mengakibatkan kerugian negara pada Bank Plat Merah tersebut sebesar Rp4.290.594.327,00,” tegasnya.

Tiga Tersangka Ditahan 20 Hari

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, SRP, SJ, dan MRW langsung ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 2 hingga 21 November 2026. Tersangka SJ dan MRW ditahan di Lapas Perempuan Kelas III Ambon.

“Dua tersangka yang berinisial SJ dan MRW dilakukan penahanan selama 20 hari sejak 2 November 2026 sampai dengan 21 November 2026,” ungkapnya.

Sementara SRP ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Ambon untuk masa penahanan yang sama.

“Sedangkan untuk tersangka inisial SRP dilakukan penahanan selama 20 hari sejak 2 November 2026 sampai dengan 21 November 2026 yang ditahan di Rutan Kelas IIA Ambon,” jelasnya.

Penahanan ketiganya didasarkan pada surat perintah penahanan Kepala Kejati Maluku Nomor PRINT-09/Q.1/Fd.2/11/2026, PRINT-10/Q.1/Fd.2/11/2026, dan PRINT-11/Q.1/Fd.2/11/2026, masing-masing tertanggal 2 November 2026.

Disangkakan Pasal Tipikor

Dalam perkara ini, ketiga tersangka disangkakan dengan pasal primair Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023.

Sementara itu, dakwaan subsidiair menggunakan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023. (RED)