SPEKTRUMONLINE.COM, AMBON – Sorotan terhadap nilai harta kekayaan Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa yang mencapai sekitar Rp17,4 miliar dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terbaru mendapat pembelaan dari Pemerintah Provinsi Maluku.

Sekda Maluku menegaskan, kenaikan angka tersebut tidak serta-merta berarti seluruh harta itu diperoleh setelah Hendrik menjabat sebagai gubernur.

Pemprov Maluku menyebut terdapat sejumlah harta tidak bergerak yang sebenarnya telah dimiliki Hendrik jauh sebelum menjabat, namun belum tercantum dalam LHKPN tahun sebelumnya. Aset-aset tersebut baru dimasukkan dalam pelaporan terbaru setelah proses pengisian dilakukan bersama Inspektorat Provinsi Maluku.

“Penambahan harta yang terlihat dalam laporan terbaru perlu dilihat berdasarkan tahun dan tanggal perolehannya, bukan semata-mata berdasarkan kapan harta tersebut baru tercantum dalam LHKPN,” ujar Sadali dikutip dari laman Media Center Pemprov Maluku, Selasa (22/9/2026).

Menurutnya, persoalan tersebut berkaitan dengan kelengkapan pelaporan LHKPN sebelumnya. Staf yang membantu proses pengisian laporan pada 2024 disebut belum memahami secara lengkap tata cara pengisian dan pelaporan seluruh harta kekayaan.

Sadali menjelaskan, saat Hendrik menjabat sebagai Gubernur Maluku, proses pelaporan dilakukan bersama Inspektorat Provinsi Maluku. Dalam proses tersebut, sejumlah aset tidak bergerak yang sebelumnya belum tercantum kemudian dimasukkan ke dalam LHKPN terbaru.

Pihaknya menekankan bahwa dalam membaca kenaikan nilai LHKPN, masyarakat tidak cukup hanya membandingkan angka total kekayaan dari satu tahun ke tahun berikutnya.

“Tahun dan tanggal perolehan setiap aset menjadi bagian penting untuk mengetahui apakah aset tersebut diperoleh sebelum atau setelah seseorang menduduki jabatan,” katanya.

Sadali menyebut, setiap harta yang dilaporkan dalam LHKPN juga wajib dilengkapi informasi mengenai waktu perolehan serta dokumen pendukung, seperti sertifikat tanah, kuitansi maupun bukti pembelian lainnya.

Ia juga menyebut LHKPN yang telah disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melalui proses verifikasi terhadap data dan dokumen pendukung sebelum dapat diakses masyarakat.

Karena itu, harta tidak bergerak yang menjadi sorotan bukan merupakan harta baru yang diperoleh setelah Hendrik menjabat sebagai gubernur, melainkan aset yang sebelumnya belum tercantum dalam laporan dan kemudian dilengkapi pada pelaporan terbaru.

“Pemerintah provinsi menilai penambahan aset tersebut justru menunjukkan adanya upaya melengkapi laporan kekayaan agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.

Di tengah sorotan publik terhadap nilai kekayaan pejabat negara, Sekda Maluku meminta masyarakat membaca LHKPN secara utuh, terutama dengan mencermati tahun perolehan masing-masing aset dan dokumen pendukungnya, bukan hanya melihat lonjakan angka total kekayaan.

“Dengan penjelasan tersebut, pemerintah orovinsi berharap polemik mengenai nilai LHKPN Gubernur Maluku dapat dilihat berdasarkan data dan riwayat perolehan aset, bukan semata-mata dari perbandingan nominal antarperiode,” tandasnya. (RED)