30.1 C
Ambon City
Jumat, 20 September 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

5 Poin Penting SK Menkes Tentang Penetapan PSBB di Ambon

AMBON, SPEKTRUM –Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/358/2020
Tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Wilayah Kota Ambon, Provinsi Maluku, dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19. SK ini diteken Menteri Kesehatan RI, Terawan Agus Putranto.

Berikut ini 5 Poin Penting SK Menkes RI:

Kesatu, menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kota Ambon Provinsi Maluku Dalam Rangka Percepatan
Penanganan Corona Virus Disease 2019.

Kedua, Pemerintah Daerah Kota Ambon Provinsi Maluku wajib melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan secara konsisten mendorong dan mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.

Ketiga, Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kedua dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.

Ke-empat Wali kota Ambon melaporkan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud dalam
Diktum Kedua dan Diktum Ketiga kepada Menteri Kesehatan dengan tembusan kepada Gubernur Maluku, untuk digunakan sebagai dasar menilai kemajuan dan keberhasilan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar.

Kelima Keputusan Menteri ini mulai berlaku sejak ditetapkan pada 09 Juni 2020. (S-06)

Berita Terkait

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Articles