AMBON, SPEKTRUM – Keluarga Nasela dari Negeri Hitumessing, menghadang petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Ambon, Maluku, ketika mereka hendak mengukur tanah bekas perkebunan milik PT. Perkebunan XXVIII.
Tanah seluas 70 hektare itu berada di Desa Waiheru, Kecamatan Baguala, Kota Ambon. Alasan keluarga Nasela menghadang dan meminta agar tidak dilakukan pengukuran, karena mereka mengkleim tanah tersebut milik Marga Nasela.
“Kenapa kami larang karena lahan itu berada pada di Dati Hurun. Dati ini milik keluarga Nasela,” kata Solaiman Slamat, kepada wartawan, Rabu, 12 Agustus 2020.
Tanah yang hendak diukur, lanjut dia berdasarkan, permohonan dari Pemerintah Provinsi Maluku, kepada BPN Kota Ambon, yang mana tanah yang diklaim itu berada di atas dati keluarga Assel yaitu Salmasela.
“Lahan ini ada di belakang SMA Siwalima. BPN Kota Ambon hendak mengukur atas permohonan Pemprov Maluku. kami heran, lahan ditempat lain ukurnya di tempat lain,” jelasnya.
Ia juga menyayangkan pernyataan Sekretaris Daerah (Sekda) Kasrul Selang, melalui suratnya bahwa lahan seluar 70 hektare itu milik keluarga Assel berdasarkan putusan pengadilan.
“Kami mau tanya ini, sejak kapan Pemprov Maluku bermasalah dengan keluarga Assel, dan putusan pengadilan mana yang menyatakan lahan itu milik Assel,” tegasnya.
Karena itu, dia berharap kepada BPN Kota Ambon agar jangan melakukan pengukuran lahan sebelum ada pertemuan antara Assel dan Nasela untuk membicarakan masalah ini.
“Kami sduah buat surat kepada pemerintah Negeri Hitumessing agar Assel dan Nasela duduk bersama membicarakan masalah ini, tapi belum dilaksanakan karena raja ada di Jayapura. Olehnya itu, sebelum diselesaikan BPN Ambon jangn dulu melakukan pengukuran lahan,” tandasnya. (S-07)