Tanaya Bebas, Abdul Gafur Ditangguhkan

Lahan PLTG Namlea Pulau Buru. /IST

AMBON, SPEKTRUM – Kejaksaan Tinggi Maluku kembali diuji. Sebab dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas, milik PLN Unit Induk Pembangunan Maluku, satu diantaranya yakni Ferry Tanaya telah bebas, setelah menang dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (24/9) lalu.

Kini tersangka lain yakni Abdul Gafur Laitupa mengusulkan penangguhan penahanan melalui kusaha hukumnya. Tersangka Abdul Gafur dikeluarkan Selasa malam (29/9/2020), setelah usulan penangguhan penahanannya dikabulkan oleh Jaksa, dengan alasan sakit.

Penasehat hukum tersangka (Abdul Gafur), Rosa Tursina Nukuhehe, mengatakan, penangguhan penahanan sudah dibuat keluarga tersangka sejak 7 September 2020.

“Kalau pihak pengacara sendiri sudah diminta untuk menunjukan permohonan, cuman kita fokus sama Pra (praperadilan). Tiba tiba tadi malam jam 8 lewat pak Gafur telepon katanya Kejaksaan datang mau keluarkan,” kata Rosa kepada wartawan di Pengadilan Negeri Ambon Ambon, Rabu (30/9/2020).

Penangguhan Abdul Gafur Laitupa dari Rutan Polda Maluku juga dibenarkan Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas (Kasi Penkum) Kejati Maluku, Samy Sapulette.

“Saya baru saja cek (memang benar). Yang bersangkutan ditangguhkan penahanannya karena sakit,” akui Sammy saat dihubungi Spektrum melalui Whatsapp.

Diketahui, Abdul gafur ditetapkan bersama Ferry Tanaya sebagai tersangka. Mereka kemudian menjalani pemeriksaan di Kejati Maluku sejak pagi pukul 09.30 WIT sampai pukul 16.00 WIT, Senin (31/8) lalu.

Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, kemudian dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Maluku Tantui Kota Ambon, saat itu. Sekarang Fery Tanaya sudah bebas, Sedangkan Abdul Gafur harus menjalani proses hukum lanjutan.

Diberitakan sebelumnya, pihak Kejati Maluku tak mau malu. Mereka telah menjadwalkan pemanggilan terhadap Ferry Tanaya untuk diperiksa setelah Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) diterbitkan pada 25 September 2020, sehari setelah statusnya di gugurkan majelis hakim PN Ambon, Rahmat Selang dan kawan-kawan.

“Sudah di panggil dan dijadwalkan Fery Tanaya untuk diperiksa. Bahkan hari ini, ada pemeriksaan dalam kasus tersebut,” ungkap Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku, Rorogo Zega kepada wartawan, Selasa 29 September 2020.

Dikatakan, perbuatan pidana terhadap Fery Tanaya dalam kasus penjualan tanah negara untuk pembangunan PLTMG di Namlea, Kabupaten Buru itu ada. Hanya saja secara formil atau administrasi penyidikannya yang telah di batalkan dalam putusan praperadilan kemarin.

“Tidak bermasalah. Karena perbuatannya itu belum di putuskan pengadilan atau belum dipertimbangkan oleh pengadilan. Yang di pertimbangkan pengadilan adalah penyidikannya. Makanya putusanya membatalkan penetapan tersangka, perbuatan pidannya belum di apa-apain,” jelas Kajati.

Disamping itu, mantan Kajari Ambon itu menyebut, Fery Tanaya tidak memiliki rumah dan tanah di Pulau Buru. Hal ini dibuktikan dengan permintaan Kejati Maluku ke pihak BPN setempat untuk melakukan trasing atas aset Fery Tanaya di Buru.

“Kami sudah minta ke BPN untuk melakukan trasing aset atau terdakwa di Buru, dan tidak tercatat juga atas nama Fery Tanaya, tidak ada. Dan sudah ada buktinya di kita. Bahwa Fery Tanaya tidak punya rumah atau pun tanah di Buru itu,” ujar Kajati.

Dia menyebut, transaksi jual beli antara pihak PLN dengan Fery Tanaya itu berakibat dari Kepala Seksi Pengukuran Tanah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Namlea, Abdul Gafur Laitupa yang kini berstatus tersangka. Perbuatannya yang tidak menunjukan nomor peta bidang tanahnya itu, maka transaksi lahan senilai Rp.6,3 miliar pun terjadi.

“Nih, Gafur. Setelah Gafur tidak mengatakan ini ada nomor peta bidangnya dan bisah di bayar. Maka dia yang muluskan pembayaran. Bukti hak tanah Fery Tanaya tidak ada. Jadi, jita maraton dan kita lakukan secepatnya. Fery tanaya sudah di jadwalkan untuk diperiksa,” jelas Kajati. (S-07)