AMBON, SPEKTRUM – Sikap Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku, Rorogo Zega dinilai tak konsisten. Sebab pernyataan awalnya yang menyebut sedang mengejar pelaku lain di balik kasus korupsi 238,5 miliar di Bank Maluku-Maluku Utara, belum terwujud.
Janji Kajati Maluku kini diragukan. Anak buahnya selalu menyebut penuntasan kasus reverse repo obligasi bodong itu tinggal menunggu audit kerugian Negara.
“Belum. Butuh waktu panjang. Saat ini, hanya menunggu audit kerugian negara,” kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Sammy Sapulette kepada wartawan, Senin (26/10/2020).
Sementara, Rorogo Zega Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku sebelumnya menjelaskan, kasus Repo masih penyidikan sambil menunggu perhitungan kerugian keuanhan Negara dari badan Pengawas Keuangan dam Pembangunan (BPKP) Maluku.
Baca Juga: https://spektrumonline.com/2020/10/20/bpkp-mulai-audit-skandal-repo/
Meski demikian, kata Mantan Kajari Ambon itu memgaku, dalam penyidikan nanti tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka baru, pasca dua mantan Pejabat Bank Maluku, Idris Rolobesay dan Izack B Thenu ditetapkan tersangka.
“Sementara ini, baru dua. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru. Bisah saja, bisah saat penyidikan ataupun fakta baru bisah terungkap saat persidangan nanto,” tegas Zega kepada wartawan di depan pintu Kejati Maluku, Selasa 29 September 2020.
Baca Juga: https://spektrumonline.com/2020/09/30/kemungkinan-ada-tersangka-baru-di-repo/
Menyinggung soal nama lain seperti Willem Patty yang menjabat Direktur Pemasaran Bank Maluku pada saat itu, diketahui sangat mengetahui alur transaksi repo dengan PT AAA Securitas. Dimana transakso itu dilakukan sejak 2011 lalu.
Willem Patty disebut merupakan pihak yang sangat mengetahui kejahatan Andre Rukminto Dirtektur PT AAA Securitas yang tidak lagi mampu membayar ke Bank Maluku atas transaksi saham tersebut. “Nah, nanti lihat ya. Kita masih menunggu perhitungan di BPKP. Yang tegasnya, tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru,” tutup dia.
Diketahui, saat ini penyidik baru menetapkan dua tersangka dalam kasus transaksi surat-surat berharga itu. Mereka adalah, Idris Rolobessy mantan Dirut Bank Maluku dan rekannya Izack B Thenu mantan Dirut Kepatuhan.
Keduanya disangkakan melanggar pasal 2 dan 3 Jo pasal 18 ayat (1) UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Baca Juga: https://spektrumonline.com/2020/09/08/dua-tahun-kasus-repo-menggantung/
Mereka sudah ditahan. Rolobessy ditahan di Lapas Kelas IIA Ambon, akibat kasus korupsi pertamanya yakni, kasus pengadaan lahan dan bangunan di Surabaya tahun 2014 senilai Rp. 54 miliar. Sementara, Thenu sendiri di Rutan Kelas IIA Ambon. (S-07)