28.1 C
Ambon City
Jumat, 4 Oktober 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Proyek Dermaga Moa Amburadul, Ka BPTD Maluku: Itu Rananya Pokja Kemenhub

AMBON, SPEKTRUM– Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (Ka BPTD) Wilayah XXIII Maluku Kementerian Perhubungan, Handjar Dwi Antoro mengaku tidak memiliki kewenangan untuk mengatur siapa yang berhak menang atau tidak dalam proyek tender atau lelang.

Hal ini dikatakannya kepada Spektrum, Selasa (16/2/2021), usai dengar pendapat dengan Komisi III DPRD Provinsi Maluku di Balai Rakyat, Karang Panjang, Ambon, terkait proyek Dermaga di Moa dikerjakan tiga tahun yang sudah menghabiskan dana puluhan milyar namun tidak dapat dimanfaatkan karena belum selesai bahkan mangkrak.

Baca juga: Proyek Siluman Dermaga Penyeberangan Moa

Menurutnya, Pokja Lelang Kementerian Perhubungan yang berwenang mengadakan lelang melalui sistem berbasis elektronik atau Layanan Pengadaan Sistem Elektronik (LPSE). Pihaknya hanyalah user, pemakai hasil dari proses lelang tersebut. Siapapun pemenangnya.  

“ Terkait proses lelang, itu bukan rananya kita. Itu adanya di Pokja. Pokja Kementerian Perhubungan. Tempatnya juga bukan di Maluku. Tahun kemarin ada di Ternate. Tahun 2020 kalau tidak salah ada di Papua. Tidak terikat di lokus,” ungkapnya.

Ia katakan, siapapun di seluruh Indonesia bisa mendaftar karena sistemnya online dan nasional. Pihaknya tidak dapat mengintervensi sedikitpun kewenangan pihak lain. Bahkan ia tidak mengetahui siapa saja yang ikut lelang dan prosesnya seperti apa. Apalagi ia baru menjabat sebagai Kepala Balai pada tahun 2020 dan hanya meneruskan kebijakan institusi yang sudah ada.

Baca juga: Kantor Ambil Untung, Dermaga Dawelor Rusak Parah

“ Saya Kepala Balai tahun 2020, pengganti antar waktu, artinya saya meneruskan kebijakan lama. Kepala Balai mendelegasikan ke PPK. PPK menyampaikan rencana lelang ke Pokja. Apa produknya dari Pokja, dipakailah oleh kita. Sebenarnya zaman sekarang sudah tidak ada mengatur-mengatur begitu karena semuanya online,” terangnya.

Baca juga: BPTD Maluku Otaki Amburadulnya Proyek Pelabuhan Moa

Terkait peserta lelang hanya perusahaan yang itu-itu saja, ia mengatakan kemungkinan bisa saja terjadi karena perusahaan tersebut telah berpengalaman dan tahu seluk beluk pelelangan sehingga dengan mudah menang karena memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan LPSE. Namun secara teknis, ia enggan menjelaskan karena bukan kewenangannya untuk menjelaskan hal-hal teknis seperti itu.

“ Oh, karena itu mungkin mereka yang punya kualifikasi ya. Kalau kebetulan itu lagi. (aturan) Itu berlaku seluruh Indonesia. Saya tidak bisa menjelaskan. Itu kan terbuka umum. Siapapun boleh mendaftar. Iya betul, itu di tempatnya pokja. Kami sama sekali tidak bisa memantau ke situ. Tidak bisa sama sekali karena itu pakai password semuanya. Kita user, sudah mendelegasikan ke Pokja,” tandasnya.

Baca juga: Rp.31 M Habis, Dermaga Moa Amburadul

Handjar mempersilahkan Spektrum atau siapa saja yang ingin mengetahui dan bertanya lebih lanjut untuk langsung menghubungi laman LPSE Kemenhub karena di sana disediakan rubrik tanya jawab.

“Kalau mau konfirmasi ke Pokja, bisa. Ada internet, nanti buka ada unit layanan pengadaan. Dengan perhubungan, ada. Itu terbuka juga. Ada FAQ,” tuturnya. (HS.17).

Berita Terkait

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Articles