SOROT  

PPNS Diminta Serius Tuntaskan Kasus Sabuai

AMBON, SPEKTRUM – Kasus ilegal logging melibatkan CV. Sumber Berkat Mandiri (SBM) di hutan adat Negeri Sabuai, Kabupaten Seram Bagian Timur tak kunjung tuntas ditajgani PPNS Gakkum LHK Maluku – Papua.

Tersangka Imanuel Qudaresman alias Yongki Bos CV SBM semula ditahan di Rutan Polda Maluku, tapi kemudian ditangguhkan oleh pihak PPNS, dengan dalih permintaan Kuasa Hukumnya.

Kasus illegal logging yang ditangani PPNS Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Maluku – Papua itu, prosesnya terbilang lambat. DPRD Maluku dan DPRD SBT juga menyoroti kasus ini.

Bos CV.SBM itu pernah dipanggil di parlemen DPRD Maluku, Karpan Ambon. Ketika proses hukum kasusnya terkatung, kontrol pihak DPRD Maluku pun rapuh, bahkan diam.

Karena itu, pihak PPNS diminta serius menuntaskan kasus tersebut. “Ya harus diusut jingga tuntas. Apalagi sudah ada tersangka, keadilan hukum kepada tersangka itu juga perlu,”ungkap Praktisi hukum, Wendy Tuaputimain kepada Spektrum di Ambon, Rabu (9/9/2020).

Baca Juga: https://spektrumonline.com/2020/09/09/yongki-bebas-ada-bekingan-orang-kuat/

Kondisi Hutan Sabuai Setelah Digarap CV. SBM. /Dok IST

Ia berharap, PPNS bisah dapat serius untuk mengusut tuntas persoalan hitanan adat di Desa Sabuai. Karena, ini sangat berpengaruh bagi citra PPNS sendiri. “Bagi saya, harus tuntas. Kepastian hukum itu perlu. Apalagi kasus ini pernah ada aksi hingga ada tersangkanya,” terang dia. (S-07)