27.2 C
Ambon City
Minggu, 8 September 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

PKL Pasar Mardika Dinilai Melanggar Perwali PSBB

AMBON, SPEKTRUM – Pedagang Kali Lima atau PKL yang berjualan di kawasan Japan Pantai Pasar Mardika, Kecamatan Sirimau Kota Ambon, Provinsi Maluku, dinilai telah melanggar Perayuran Walikota (Perwali) tentang PSBB.

Pasalnya, waktu operasional pasar semestinya sampai pukul 18.00 WIT, mereka justru berjualan melewati jam yang telah ditetapkan atau ditentukan berdasarkan Perwali 18/2020 tentang PSBB di Kota Ambon.

Anggota DPRD Kota Ambon, Andy Rahman saat diwawancarai wartawan di kantor DPRD Kota Ambon, Senin (29/6/2020) meminta, Pemerintah Kota atau Pemkot Ambon, untuk menertibkan para pedagang tersebut.

Dia menyarankan agar penertiban PKL, Pemkot Ambon melibatkan TNI-Polri.

“Selama penerapan PSBB para pedagang seharusnya taat aturan. Sesuai ketentuan, pasar tutup jam 6, tapi faktanya? untuk itu, harus melibatkan TNI/Polri dalam penertiban pedagang di Pasar,” katanya.

Jika masih membandel, maka harus dikenakan sanksi, baik itu teguran atau lainnya, sehingga mereka sadar, bahwa kebijakan yang dibuat Pemerintah, bertujuan memutus mata rantai Covid-19.

“Untuk itu harus didukung, karena semua ini demi kebaikan masyarakat serta kepentingan bersama, dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Ambon,” tukasnya. (S-01)

Berita Terkait

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Articles