Pencabul Anak Dituntut 8 Tahun Penjara

Ilustrasi

AMBON, SPEKTRUM – Terdakwa pencabulan terhadap anak di bawah umur La Sahrudin (36), dituntut hukuman delapan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Fitria Tuahuns dalam persidangan di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (1/10/2020).

Sidang digelar tertutup melalui telekonferensi. JPU menyatakan, perbuatan terdakwa bersalah melawan hukum tentang undang-undang perlindungan anak.

Menurut JPU, terdakwa bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur Pasal 82 ayat (1) UU RI No17/2016 tentang penetapan peraturan pemerintah penganti UU RI No.1/2014 tentang perubahan ke dua atas UU RI No.23/2004 tentang perlindungan anak joncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Terdakwa melakukan perbuatan bejatnya pada Februari 2020 sekitar pukul 16.00 WIT di Stain Amantelu Kecamatan Sirimau Kota Ambon.

Ia mencabuli korban yang masih berusia 8 tahun itu, teparnya di kamar kosan orang tua korban. Pelaku juga mengancam korban.
Perbuatan terdakwa tersebut terungkap setelah keluarga korban melihat korban yang murung. Mereka pun curiga dan bertanya kepada korban. Korban mengaku akan dipukul apabila memberitahu tentang kejadian naas yang menimpanya.

Setelah mendengar tuntutan jaksa, sidang yang dipimpin majelis hakim Lucky Rombot Kalalo, ditunda pekan depan dengan agenda pembelaan dari terdakwa. (S-07)