Pelantikan Raja Negeri Nusaniwe, Walikota Ambon Tabrak Aturan

AMBON, SPEKTRUM – Rupanya ada yang aneh. Walikota Ambon, Richard Luohenapessy diduga telah menabrak 2 (dua) aturan sekaligus. Peraturan Daerah (Perda) Nomor: 8 dan Perda Nomor: 10, tahun 2017. Ini sekaligus menciderai proses hukum yang sementara berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon.

Keinginan Walikota Ambon untuk mengisi jabatan Pemerintahan di Negeri Nusaniwe telah dilakukan, dengan melantik Raja devinitif Negeri Nusaniwe, berdasarkan SK Nomor: 395 tertanggal 21 Agustus 2020. Pelantikan digelar, Selasa 1 September 2020, di ruang Unit Layanan Administrasi (ULA), Balai Kota Ambon.

Pelantikan ini dinilai telah menabrak dua Perda Kota Ambon sekaligus. Perda Nomor: 8 tahun 2017 tentang Negeri, dan Nomor: 10 tahun 2017 tentang Pemberhentian, Pengangkatan dan Pelantikan Kepala Pemerintah Negeri. Bukan saja itu, tapi juga dinilai telah menciderai proses hukum yang sementara berlangsung di Pengadilan Negeri Kelas IA Ambon.

Dalam rilis yang diterima, Selasa, (1/9/2020) menerangkan, hal ini sangat disayangkan masyarakat adat Negeri Nusaniwe. Pasalnya, proses Pembuatan Peraturan Negeri tentang Mata Rumah Parentah Negeri Nusainwe yang ditetapkan Saniri Negeri cacat hukum, dan cacat prosedur.

Mengapa demikian? Karena dalam proses penetapan Peraturan Negeri dimaksud, harusnya disetujui atau disahkan oleh 2/3 Anggota Saniri Negeri yang hadir berdasarkan Pasal 81 ayat 3 Perda Nomor: 8 tahun 2017. Namun, tidak memenuhi qorum pengambilan keputusan. Hanya disetujui oleh 7 (tujuh) anggota Saniri Negeri saja, dari keseluruhan Anggota Saniri Negeri berjumlah 21 orang berdasarkan Keputusan Walikota Ambon Nomor: 153 tahun 2013 tentang Peresmian Anggota Saniri Negeri Nusaniwe. Hal ini sangat disayangkan oleh masyarakat adat Negeri Nusaniwe dan Kepala Soa Parentah Antong Latu dari keluarga Wattilete.

“Pelantikan dan menabrak aturan inilah, kami menilai karena telah menciderai hak-hak masyarakat adat, hak asal usul dan hukum adat yang berlaku, hidup, tumbuh dan terpelihara di setiap Negeri Adat yang ada di Kota Ambon. Khusus di Negeri Nusaniwe, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 8 dan Perda Nomor 10 tersebut,” jelas Tokoh Masyarakat Negeri Nusaniwe, Jusuf Wattilette yang juga unsur Saniri Negeri dalam rilisnya.

Walikota Ambon, Richard Louhenapessy, SH saat melantik Guntar de Sousa sebagai Kepala Pemerintahan Negeri Nusaniwe.(dok)

Ia menjelaskan, begitu juga Walikota telah menciderai Perda Kota Ambon Nomor: 10 tahun 2017 tentang pemberhentian, pengangkatan dan Pelantikan kepala Pemerintah Negeri. Karena di Negeri Nusaniwe belum ada Saniri Negeri definitif, sebagaimana diatur dalam Perda tersebut.

Lantaran itu, Jusuf menambahkan, pasalnya, Saniri Negeri mempunyai kewenagangan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Ayat 1-4. Karena Saniri Negeri mempunyai kewenangan untuk memebentuk Panitia Pelantikan, dan juga harus memeriksa administrasi bakal calon Kepala Pemerintah Negeri. Selanjutnya diteruskan kepada Pemerintah Kota Ambon melalui Kepala Kecamatan, setelah diusulkan oleh Mata Rumah Parentah, sesuai persayaratan yang diatur dalam Peraturan Daerah tersebut.

“Bayangkan saja, belum ada Saniri Negeri sebagai lembaga yang punya kewenagan untuk melaksanakan amat Perda dimaksud, namun dibiarkan. Sehingga proses Pelantikan Kepala Pemerintah Negeri Nusaniwe dinilai cacat prosedur. Hal ini tidak disikapi oleh Pemerintah Kota Ambon, tetapi malah dibiarkan. Sehingga Perda itu ditabrak Pemerintah Kota Ambon, untuk tetap melantik Raja definitif Negeri Nusaniwe hingga 2026 mendatang,” akui Tokoh Masyarakat Negeri Nusaniwe ini lagi.

Menurutnya, hal ini akan menjadi ‘warning’ atau peringatan untuk Negeri-Negeri Adat yang ada di Kota Ambon yang sementara berproses untuk mendapatkan Raja definitifnya. Sebaiknya berhati-hati menindak lanjuti dua Perda tersebut, karena diduga selalu diintervensi oleh Pemerintah Kota Ambon.

“Hal lain yang dapat saya sarankan, sebagai perwakilan Keluarga Wattilete kepada beberapa Negeri Adat di Kota Ambon, agar tidak menjadi korban seperti Negeri Nusaniwe,” saran Jusuf dalam rilisnya.

Dia menambahkan, seharusnya Penjabat Kepala Pemerintah Negeri Nusaniwe melaksanakan proses peresmian Anggota Saniri Negeri terlebih dulu, barulah proses yang lain dilaksanakan sesuai atauran yang berlaku. Kenapa demikian, karena masa berlaku Saniri Negeri Nusaniwe telah berakhir pada tanggal 31 Maret 2020 lalu, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Walikota Ambon Nomor: 153 tahun 2014 tentang Peresmian Anggota Saniri Negeri Nusaniwe.

“Artinya, bahwa terjadi kekosongan dalam lembaga Legislasi Negeri. Padahal Saniri Negeri sebagai representasi perwakilan dari Masyarakat Adat yang ada di Negeri Nusaniwe, yang kedudukannya setara dengan Kepala Pemerintah Negeri, dengan fungsi Legislasi, Pengawasan dan Peganggaran. Selain itu Keluarga Wattilete yang adalah Kepala Soa Parentah di Negeri Nusaniwe tidak dihargai dalam proses pembuatan Peraturan Negeri dimaksud,” tandasnya.

Disampaikan juga, bahkan tidak diperhitungkan oleh Penjabat dan Ketua Tim Pembuatan Peraturan Negeri yang adalah keponakan dari keluarga de Sousa.

“Jadi, hal ini diduga telah diskenaryokan oleh Penjabat Kepala Pemerintah Negeri bersama kroni-kroninya. Bukan saja itu, beberapa surat dari keluarga Wattilete kepada Walikota Ambon dan Pemerintah Kota Ambon terkesan tidak ditanggapi. Hal ini yang menjadi keresahan oleh Masyarakat Adat Negeri Nusaniwe,” tegas Jusuf sembari menambahkan, Perda telah ditabrak dan juga tidak menghargai proses hukum di Pengadilan Negeri Ambon yang sementara berjalan.(S06)