AMBON, SPEKTRUM – Dua pelaku pencuriaan uang tunai sebesar Rp.367.500.000 berinisial A dan M.A.P berhasil ditangkap personil Unit Buser Satreskrim Polresta P Ambon dan P.P.Lease.
Penangkapan A dan M.A.P dipimmpin Kanit Buser, berdasarkan Laporan Polisi NO : LP/B/95/V/2022/SPKT/Sek Sirimau/Polresta Ambon/Pollda Maluku, tgl 17 Mei 2022.
Demikian dijelaskan Kasi Humas Polresta .P. Ambon dan P.P.Lease Ipda Moyo Utomo dalam rilisnya yang diterima Spektrum, Srnin (13/06/2022).
Moho menjelaskan, kedua tersangka A dan M.A.P ditangkap, Minggu 29 Mei 2022 sedangkan tersangka E hingga kini madih buron.
Menurut Moyo, pencurian tersebut terjadi pada Selasa (17/05/2022) di ruang kamar tidur korban di Jl. Dr Setiabudi Rt.003 / Rw 003 Kelurahan Ahusen Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
Kronologis, pelaku A menuju ke TKP dengan cara memanjat tiang listrik di samping TKP kemudian membuka jendela selanjutnya tersangka A masuk ke TKP.
“A mengambil uang tunai milik korban
(L.H) senilai RP. 367.500.000 .sedangkan tersangka M.A.P dan tersangka E (dalam pencarian ) menunggu di luar TKP memantau situasi di luar,” jelas Moyo.
Dari hasil pencurian tersangka, polisi berhasil menyita sisa uang tunai sejumlah Rp. 50.906.000 dan barang yang di beli dengan hasil uang pencurian, yakni satu unit SMRD Yamaha Mio M3 dengan kunci kontak, satu Hp Samsung Galaxy A53, satu buah HP Xiaomi 12, 1 unit Hp Samsung Galaxy A33, dua pasang sepatu All Star satu tas ransel hitam, empat celana panjang,satu celana pendek dan tiga buah baju kaos.
Tersangka dijerat dengan Tindak Pidana: Pencurian dengan pemberatan sebagaimana di maksud dalam pasal 363 ayat (1) ke 3e, 4e, dan KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 (sembilan ) tahun. (MG-16)