Masyarakat Passo Tolak Intervensi Politik Penetapan Mata Rumah Parentah

AMBON, SPEKTRUM – Masyarakat Negeri Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, Maluku, dengan tegas menolak semua bentuk intervensi politik terhadap penetapan mata rumah parentah yang berhak mencalonkan diri sebagai Kepala Pemerintah Negeri Passo.

Hal tersebut ditegaskan Herman Hattu kuasa hukum dari Kepala Soa Moni, Lambertus Sarimanella, Fally Risampessy, mewakili Soa Rinsama, Rooy Tuwatanassy mewakili Soa Koli dan Jeli Volduy Maitimu mewakili Soa Maseng yang mengklaim mewakili warga masyarakat Negeri Passo dalam sikap tegas mereka.

Herman mengaku, aspirasi masyarakat Passo telah di sampaikan langsung dalam bentuk surat tertulis ke Walikota Ambon, Richard Louhenapessy, pimpinan DPRD Kota Ambon, Camat Baguala, Pejabat Negeri Passo, dan Saniri Negeri Passo. Surat tersebut, kata Herman telah dimasukan sejak, Jumat 18 September 2020.

Dikatakan, pembentukan dan pembahasan Rancangan Perturan Negeri Passo terutama tentang penetapan mata rumah parentah, maka sikap tegas tersebut disampaikan, agar tidak ada intervensi politik dalam proses adat di Negeri Passo.

“Salah satu pergumulan masyarakat Negeri Passo strategis adalah proses perencanaan, pembentukan serta pembahasan Ranperneg Passo terutama tentang penetapan mata rumah parentah yang berhak menjadi Raja,” tegasnya.

Sebetulnya, menurut Herman, Pemneg Passo dan Saniri sendiri telah memproses Peraturan Negeri Passo pada 2019 tentang penetapan mata rumah parentah tertanggal 27 Desember, dimana lahir dua mata rumah yakni Simauw dan Sarimanella.

Berdasarkan proses pembahasan Saniri Passo saat itu, lanjut Herman, oleh Pemneg Passo telah menetapkannya dalam Perneg Passo Nomor 01 tahun 2020 tentang penetapan mata rumah parentah yang berhak.

“Bahkan Perneg Passo Nomor 01 tahun 2020 telah mengakomodirnya putusan PN Ambon Nomor 54/PDT.G/2008/PN.AB tanggal 19 mei 2009, Putusan PT Ambon Reg. No 35/PDT/2009/PT.MAL tanggal 14 September 2009 serta putusan MA RI No. 1851 K/ PDT/2010 tanggal 20 Januari 2011 dimaja putusan telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan bersifat mengikat,” ungkapnya.

Sehingga, kata dia, proses penetapan dan pengesahan Perneg Passo secara denokratis adalah juga harus memperhatikan aspirasi masyarakat secara ril yang kemudian kepempinan Raja Passo kedeoan adalah kepimpinan yang aspiratif, partisipatif serta representatif.

“Maka, diharapkan proses penetapan mata rumah parentah Negeri Passo, Perneg 01 tahun 2020 te tang peraturan mata rumah parentah tentang yang berhak menjadi raja adalah sah sesuai dengan hukum adat Negeri Passo. Sehingga masyarakat Passo tentang mata rumah parentah adalah Simauw dan Mata Rumah Sarimanella,” timpal Herman. (S-07)