AMBON,SPEKTRUM – Perintah Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Maluku Irjen Pol Lotharia Latiif untuk memproses kasus perzinaan antara oknum Polwan HH yang masih berstatus istri orang dan selingkuhannya SA, yang digrebek di kediaman pribadi SA di Galala, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, tetap ditindaklanjuti sesuai instruksi Kapolda Maluku.
Demikian disampaikan Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Rum Ohoirat, Jumat (29/4/2022).
Walaupun masalah tersebut sedang diproses hukum di Reskrimum Polda Maluku, namun tidak menyurutkan keinginan dua anak manusia ini untuk bertemu.
Keduanya, tertangkap kamera sedang makan bersama di RM Coto Dua Saudara Urimesing, Jumat (06/05/2022).
Saat ini, sang Polwan sementara menghadapi proses pidana umum dan kode etik, sementara, pemuka agama telah ditarik ke Sinode GPM untuk menjalani sejumlah sanksi sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.
Sumber Spektrum di Polda Maluku, menegaskan saat penggerebekan dilakukan keduanya sementara berbincang-bincang di ruang tamu kediaman pribadi SA di Galala.
“Pasti ada hukuman bagi Polwan tersebut, cuma harus diluruskan bahwa keduanya saat digerebek berada di ruang tamu kediaman pribadi SA, bukan di Rumah Jabatan pemuka agama itu. Jadi jangan bias,” tegas sumber ini. (MG16)