AMBON, SPEKTRUM – Mantan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy telah menadatangani Surat Keputusan (SK) Pengangkatan CPNS (80 persen), Pengangkatan PNS (100 persen), SK Kenaikan Pangkat, dan SK Pensiun serta dokumen lain yang menjadi kewenangannya sewaktu masih aktif menjabat.
Penandatanganan dokumen tersebut, ungkap Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Kota Ambon, Beni Selanno, dilakukan Louhenapessy yang sementara menjalani proses hukum di Jakarta, pekan lalu.
“Hari kamis (21/7/2022) lalu, saya bersama staf diberikan kesempatan oleh KPK bertemu dengan Bapak Richard Louhenapessy dengan maksud agar beliau menandatangani semua dokumen yang seharusnya sudah ditandatangani saat beliau masih aktif sebagai Wali Kota, dan disaat itu seluruh dokumen yang dibawa oleh kami, sudah ditandatangani oleh beliau dan sekembalinya kami ke Ambon, SK – SK tersebut sudah diserahkan kepada yang berhak menerima,” jelas Selano, Rabu (27/7/2022) di Balai Kota.
Tertundanya pendandatanganan SK – SK tersebut, lanjutnya, bukan merupakan kesalahan BKPSDM Kota Ambon, namun merupakan kejadian diluar kendali.