Pasalnya, saat mantan Wali Kota Ambon dua periode tersebut tersandung kasus hukum, SK-SK tersebut baru diunggah oleh Pemerintah Pusat dalam hal ini Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk ditidaklanjuti.

“Oleh karena itu, kita bersyukur saat ini tidak ada lagi tunggakan SK Pensiun, Kenaikan Pangkat, maupun SK pengangkatan CPNS dan PNS, maupun dokumen lain yang dititipkan OPD untuk ditandatangai mantan Wali Kota,”ujarnya.

Ditandaskan, SK yang ditandatangani oleh mantan Wali Kota Ambon berjumlah kurang lebih 400 berkas.

“Jika ada yang masih terlambat di upload dari BKN mungkin hanya satu atau dua SK kita akan menunggu hingga Bapak Richard Louhenapessy dipindahkan ke Ambon sehingga memudahkan proses itu,” demikian Selanno.