SPEKTRUMONLINE. COM, MASOHI – Tim penyidik Kejaksaan Negeri Maluku Tengah melakukan penggeledahan di dua kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah, Rabu (4/3/2026), sekitar pukul 10.00 WIT hingga selesai.
Dua lokasi yang digeledah yakni kantor Bapplitbangda Kabupaten Maluku Tengah dan kantor Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Maluku Tengah.
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari rangkaian penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) pada Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2023.
Tindakan upaya paksa itu dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: V45/Q.1.11/Fk.1/01/2026 serta Penetapan Izin Penggeledahan dari Pengadilan Negeri Masohi Nomor: 1/PenPid.B-GLD/2026/PN Msh tertanggal 27 Januari 2026.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting, antara lain:
1. Sebanyak 18 bundel dokumen terkait perencanaan penyaluran bansos Tahun Anggaran 2023.
2. Sebanyak 1.076 dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan penyaluran bansos Tahun Anggaran 2023.
3. Satu unit alat elektronik yang diduga berkaitan dengan proses administrasi dan pengelolaan program.
Seluruh dokumen dan barang yang disita akan diajukan untuk mendapatkan persetujuan penyitaan dari Pengadilan Negeri Masohi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam konferensi pers yang berlangsung di depan kantor Kejari di Jalan Banda, Maluku Tengah, Rabu (4/3/2026), Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tengah, Herbert Pesta Hutapea, menegaskan bahwa penggeledahan ini merupakan langkah hukum yang terukur dan sah.
“Penggeledahan ini adalah bagian dari proses penyidikan yang sedang berjalan. Kami fokus menelusuri dokumen perencanaan dan pelaksanaan untuk memastikan ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum dalam penyaluran bansos tahun 2023,” tegasnya.
Ia juga mengimbau seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara ini untuk tidak menghilangkan, merusak, atau menyembunyikan alat bukti. Menurutnya, setiap upaya menghambat proses hukum akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami bekerja secara profesional, berintegritas, dan akuntabel. Penanganan perkara ini akan dilakukan secara transparan sesuai peraturan perundang-undangan, dengan komitmen penuh terhadap prinsip zero tolerance terhadap tindak pidana korupsi,” ujar Herbert.
Kejari Malteng memastikan proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan akan ada pengembangan lebih lanjut seiring pendalaman terhadap dokumen serta barang bukti yang telah diamankan. (S 10)
Geledah Dua Kantor, Kejari Malteng Amankan 1.094 Dokumen Terkait Dugaan Korupsi Bansos 2023
Masohi Spektrum Tim penyidik Kejaksaan Negeri Maluku Tengah melakukan penggeledahan di dua kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah, Rabu (4/3/2026), sekitar pukul 10.00 WIT hingga selesai.
Dua lokasi yang digeledah yakni kantor Bapplitbangda Kabupaten Maluku Tengah dan kantor Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Maluku Tengah.
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari rangkaian penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) pada Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2023.
Tindakan upaya paksa itu dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: V45/Q.1.11/Fk.1/01/2026 serta Penetapan Izin Penggeledahan dari Pengadilan Negeri Masohi Nomor: 1/PenPid.B-GLD/2026/PN Msh tertanggal 27 Januari 2026.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting, antara lain:
1. Sebanyak 18 bundel dokumen terkait perencanaan penyaluran bansos Tahun Anggaran 2023.
2. Sebanyak 1.076 dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan penyaluran bansos Tahun Anggaran 2023.
3. Satu unit alat elektronik yang diduga berkaitan dengan proses administrasi dan pengelolaan program.
Seluruh dokumen dan barang yang disita akan diajukan untuk mendapatkan persetujuan penyitaan dari Pengadilan Negeri Masohi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam konferensi pers yang berlangsung di depan kantor Kejari di Jalan Banda, Maluku Tengah, Rabu (4/3/2026), Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tengah, Herbert Pesta Hutapea, menegaskan bahwa penggeledahan ini merupakan langkah hukum yang terukur dan sah.
“Penggeledahan ini adalah bagian dari proses penyidikan yang sedang berjalan. Kami fokus menelusuri dokumen perencanaan dan pelaksanaan untuk memastikan ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum dalam penyaluran bansos tahun 2023,” tegasnya.
Ia juga mengimbau seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara ini untuk tidak menghilangkan, merusak, atau menyembunyikan alat bukti. Menurutnya, setiap upaya menghambat proses hukum akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami bekerja secara profesional, berintegritas, dan akuntabel. Penanganan perkara ini akan dilakukan secara transparan sesuai peraturan perundang-undangan, dengan komitmen penuh terhadap prinsip zero tolerance terhadap tindak pidana korupsi,” ujar Herbert.
Kejari Malteng memastikan proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan akan ada pengembangan lebih lanjut seiring pendalaman terhadap dokumen serta barang bukti yang telah diamankan. (S 10)


Tinggalkan Balasan