SPEKTRUMONLINE.COM, AMBON – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon melalui Bagian Hukum Sekretariat Kota (Setkot) Ambon bakal polisikan sejumlah akun di platform TikTok ke Polersta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease. Hal itu disampaikan Juru Bicara Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Ronald Lekransy, Senin (20/4/2026).

Kata dia, proses pelaporan yang akan dilakukan oleh Kepala Bagian Hukum Lexy M. Manuputty pada Selasa (21/4/2026) besok itu berkaitan dengan menyebarkan informasi bermuatan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap para pejabat Pemkot Ambon.

“Langkah hukum ini diambil sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga integritas aparatur, serta memastikan bahwa proses pemerintahan berjalan secara profesional, objektif, dan bebas dari intervensi yang tidak sah,” jelas Ronald.

Laporan tersebut berkaitan dengan pernyataan-pernyataan menyinggung, yang bermunculan setelah seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Ambon dibuka proses pendaftarannya.

Namun demikian, setelah proses pendaftaran berlangsung, muncul sejumlah konten pada akun TikTok tertentu yang menyebarkan informasi tidak benar, bersifat tendensius, serta mengandung tuduhan yang tidak didukung oleh fakta maupun alat bukti yang sah.

“Dan secara langsung menyerang kehormatan dan nama baik para calon, sehingga dinilai telah memenuhi unsur pencemaran nama baik dan fitnah, sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum pidana yang berlaku, dan juga berdampak pada ajakan seruan aksi yang berpotensi kegaduhan,” jelasnya.

Menurut Ronald, tudingan-tudingan yang disampaikan melalui akun pada platform TikTok itu tidak hanya menyasar pada bakal calon, namun juga menyasar Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Ambon, Yopie Silanno.

Informasi yang disebarluaskan dinilai tidak akurat, karena ada mekanisme tindak lanjut hasil pemeriksaan yang telah di follow-up. Tindakan tersebut tidak hanya merugikan secara pribadi para pejabat yang disebutkan, tetapi juga berdampak luas terhadap institusi.

Penyebaran informasi yang provokatif dan tidak akurat berpotensi menimbulkan kegaduhan publik, menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap proses pemerintahan, serta mengganggu stabilitas dan ketertiban di lingkungan birokrasi.

“Tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan sebagai bagian dari kebebasan berekspresi, melainkan telah melampaui batas dan masuk dalam kategori perbuatan melawan hukum,”pungkasnya.

Ronald mengatakan, unsur kesengajaan dalam perbuatan itu tercermin dari aktivitas aktif memproduksi dan menyebarluaskan konten, melalui platform digital yang dapat diakses publik, yang pada akhirnya menimbulkan kerugian nyata terhadap reputasi pribadi, profesionalitas jabatan, dan kredibilitas Pemerintah Kota Ambon secara keseluruhan.

“Pemkot berterima kasih kepada masyarakat yang telah penyampaian kritik, saran yang didasarkan pada fakta dan data yang dapat dipertanggungjawabkan, sebagai bukti rasa cintanya bagi kota ini, sekaligus bentuk kontrol sosial dalam konsep tata kelola pemerintahan yang demokratis, transparan, dan akuntabel,”ungkap Ronald. (RED)