Mantan Sekda – Bendahara Setda Buru Menanti Diadili

AMBON, SPEKTRUM – Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku akhirnya melimpahkan berkas dan tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana makan minum Sekretariat Daerah Pemda Kabupaten Buru ke Jaksa Penutut Umum Kejati Maluku melalui Kejari Namlea di Pulau Buru, Provinsi Maluku.

Dua tersangka dalam perkara ini adalah mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buru, Ahmad Assagaff, dan mantan Bendahara Setda Pemda Kabupaten Buru, La Joni.

“Penyerehan tahap II dilaksanakan, sekitar pukul 10.00 Wit oleh penyidik subdit III tipidkor langsung di Kantor Kejari Namlea,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus ( Dir Reskrimsus) Polda Maluku, Kombes Pol Eko Santoso, Rabu 29 Juni 2020.

Kedua tersangka, kata Kombes Eko, diduga terlibat melakukan tindak pidana korupsi dana makan minum Sekretariat Daerah tahun 2019, senilai Rp. 3 miliar lebih.

“Penyidik juga menyerahkan barang bukti berupa uang senilai Rp. 2.216.300.000.- dengan proses pengambilan dari tempat Penitipan di Bank Indonesia,” ucap Eko.

Eko menjelaskan, penetapan Ahmad Assagaff dan La Joni sebagai tersangka sebelumnya, melalui gelar perkara yang dihadiri pengawas internal (Irwasda) dan Propam Polda Maluku.

“Hasilnya memang telah terjadi tindak pidana korupsi, dan berdasarkan alat bukti maka keduanya ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua pejabat tersebut dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-undang RI ayat 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Jadi setelah tahap II ini, kewenangan selanjutnya ada pada Jaksa untuk menyusun surat dakwaan dan lainnya. Kedua tersangka nantinya, siap mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di Pengadilan,” kata Eko. (S-07)