Bersama Membangun Negeri
Daerah  

Lagi, Polres SBB Serahkan Satu Tersangka Korupsi Alat Perekaman e-KTP

AMBON SPEKTRUM – Tim penyidik unit Tipidkor Satreskrim Polres Seram Bagian Barat (SBB), kembali menggiring tersangka keempat kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan perekaman KTP Elektronik (e-KTP) pada Dinas Dukcapil SBB Tahun Anggaran 2018.

Tersangka dengan inisial MIL diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri (Kejari) SBB hari ini, Rabu, (1/02/2023)..

MIL merupakan pihak ketiga yang melaksanakan proyek tersebut dengan menggunakan nama perusahan CV. Digo Gemilang.

Sebelumnya, tim penyidik Polres SBB juga telah melakukan proses tahap 2 atau penyerahan tersangka dan barang bukti milik dua tersangka secara berturut-turut yaitu DA (60), mantan Kadis Dukcapil Kabupaten SBB, dan CMS (49), Owner CV Digo Gemilang serta Pj. RM ASN pada Disperindag SBB.

“Hari ini kami kembali menyerahkan satu tersangka terakhir kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan perekaman e-KTP pada Dinas Dukcapil SBB Tahun 2018 ke JPU,” kata Kapolres SBB, AKBP. Dennie Andreas Dharmawan.

Ia mengatakan, penyerahan tersangka MIL dan barang bukti dilakukan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21) oleh JPU Kejari SBB.

Berkas perkara tersangka dinyatakan P21 berdasarkan Surat Kepala Kejari SBB Nomor: Nomor: B-4.a/Fd.2/01/2023, tanggal 03 Januari 2023. Kemudian dilakukan pengiriman tersangka dan barang bukti Nomor: R/131/I/Res.3.3/2023, tanggal 01 Februari 2023.

“Kasus ini dilaporkan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-A/179/IX/2022/MALUKU/RES SBB, tanggal 26 September 2022,” kata Andreas.

Setelah diserahkan tersangka dan barang bukti kepada JPU, kasus tersebut dinyatakan selesai ditangani penyidik Satreskrim Polres SBB.

“Selanjutnya tersangka akan berproses dengan JPU hingga di Pengadilan,” tambahnya.

Untuk diketahui, kasus itu menjerat tiga orang tersangka. Yaitu DA (60), mantan Kadis Dukcapil Kabupaten SBB, CMS (49), Owner CV Digo Gemilang, dan RM (53) ASN Dinas Dukcapil SBB.

Berdasarkan hasil audit kerugian negara dari BPKP Maluku, pengadaan peralatan perekaman e-KTP pada Dinas Dukcapil SBB Tahun 2018, ini telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp.602.000.000.

Tersangka dijerat sebagaimana dimaksud dalam Primer Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHPidana. Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHPidana. (MG-16)