Sekda Bursel Kembali Diperiksa KPK
AMBON, SPEKTRUM – Penyidik KPK perpanjang penahanan terhadap mantan Bupati Buru Selatan dua periode, Tagop Sudarsono Solissa (TSS) hingga 25 Mei 2022 atau 30 hari ke depan. Demikian disampaikan Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Jufri yang dikonfirmasi, Senin (24/04/2022).
Perpanjangan penahanan tersangka TSS dan dua rekannya dalam perkara dugaan TPK penerimaan hadiah atau janji terkait proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Buru Selatan tahun 2011 hingga 2016.
Ali menjelaskan, proses penyidikan terhadap kasus dugaan TPK penerimaan hadiah atau janji terkait proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Buru Selatan tahun 2011 hingga 2016, masih terus berjalan untuk pengumpulan alat bukti dan pemberkasan perkara.
Tim Penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka TSS dan kawan-kawan berdasarkan penetapan penahanan dari Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat untuk 30 hari kedepan sampai dengan tanggal 25 Mei 2022,. “TSS di tahan di Rutan Polres Jakarta Timur sedangkan TRK di tahan di Rutan Polres Jakarta Pusat,” tetang Ali.
Selain itu, pada waktu yang sama, KPK lakukan pemeriksaan saksi untuk tersangka TSS. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Mako Sat Brimobda Polda Maluku,atas nama :
- Joseph Hungan Kabid Bina Marga Dinas PU Kabupaten Buru Selatan
- Umar Rada Kepala Bagian UKPBJ Kabupaten Buru Selatan
- Iskandar Walla Sekda Buru Selatan
- Liem Sin Tiong Wiraswasta
- Sandrs Loppies Pegawai Swasta
- Samsul Bahri Sspulawa PNS Dinas Kawasan Permukiman dan Perumahan Kabupaten Buru Selatan
- Ilyas Akbar Wael PNS Dinas PU Pemkab Kabuoaten Buru Selatan
- Yudin Ohoibor Kepala Seksi Perencanaa Prasarana Jalan DInas Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Buru Selatan periode Januari 2019 hingga Desember 2020. (TIM)