Kasus Graha Raden Panji Pernah Dicabut di PN Ambon

Kantor Pengadilan Negeri Ambon.

AMBON, SPEKTRUM – Rosa Alfaris Kuasa Hukum Anidayanti Pelupessy dalam perkara perdata yakni sebagai penggugat pada kasus pembelian Graha Raden Pandji, yang telah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Ambon ternyata pernah mencabut kasus tersebut.

“Namun setelah dicabut, keesokan harinya kembali didaftarkan. Ini berarti secara administrasi dan prinsip, gugatan ini tidak lagi jalan. Walaupun demikian, kami tetap hadir di Pengadilan Negeri pada Senin, 07 September 2020 sesuai agenda di ruang sidang dan gugatan ini tetap berjalan,” kata Kuasa Hukum Rusdy Ambon (pembeli Graha Raden Pandji), DR. Hermanus Hattu, saat memberikan keterangan pers di kantor Pengacara Herman Hattu, Gedung Percetakan Negara, Jalan Percetakan Negara Ambon, kemarin.

Hattu menegaskan, pihaknya tidak membuka informasi menyangkut materi perkara karena telah menjadi kewenangan pengadilan dalam hal ini majelis hakim.

“Tetapi ada beberapa hal yang akan disampaikan yakni, Irfan Ali berhak sebagai ahli waris. Irfan Ali dan lainnya tidak sendiri tetapi oramg tua dari penggugat secara resmi merupakan salah satu ahli waris,” tegasnya.

Hattu membantah image yang berkembang menyatakan hak orang tua penggugat sebagai ahli waris disingkirkan.

“Itu tidak benar. Karena orang tua penggugat terdapat dalam penetapan Pengadilan Agama Ambon sebagai salah satu ahli waris. Kami punya dokumen resmi penetapan dari Pengadilan Agama Ambon. Semua ahli waris bersama -sama lakukan proses hingga penjualan lahan dan bangunan, dan itu sah,” katanya.

Hak dari Ny. Erna Namira Ali ibu dari penggugat yang disebut-sebut disingkirkan sebagai salah satu ahli waris ternyata telah menerima haknya atas penjualan lahan dan bangunan Graha Raden Panji.

“Salah satu anak laki-laki almarhum Ny. Erna Namira Ali yakni kakak laki-laki penggugat telah memperoleh haknya sebagai ahli waris sebesar Rp.258 juta. Kita punya bukti lengkap. Tetapi karena masalah ini telah masuk rana hukum maka akan dibuktikan di pengadilan,” kata dia.

Sehingga lanjutnya, image yang sengaja dilepas oleh pihak tertentu seakan-akan ada peminggiran salah datu ahli waris itu tidak benar.

“Tidak terlalu banyak yang saya sampaikan karena telah masuk rana hukum biarlah mekanisme hukum yang akan mengungkap itu,” tegasnya.

Soal proses penjualan Graha Raden Pandji, menurut Hattu, telah dilakukan secara resmi oleh pejabat negara yang ditunjuk yakni notaris.

“Setelah sah di hadapan notaris, baru dilakukan pengalihan status kepemilikan kepada Rusdy Ambon secara pribadi, tidak karena jabatan tertentu,” tandasnya. (S-16)