AMBON, SPEKTRUM – Pengusutan kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah terhadap institusi Kepolisian melibatkan Wakil Ketua Koordinator Bidang Kepartaian DPD Partai Golkar Maluku, Yusri AK Mahedar alas Dade Mahedar, masih begulir di Polda Maluku.
Pihak Polda Maluku sementara memeriksa sejumlah saksi dari pihak Polisi dalam hal ini Polres SBT.
“Jadi yang sudah diperiksa Kapolres SBT AKBP Andre Sukendar, Kasat Serse, Iptu Labeli dan Anggota Polres SBT Bripka Suwardi. Terkait dengan kasus ini masih kita periksa polisi dulu, dan Kapolres sebagai Saksi Pelapor,”jelas Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Mohamad Roem Ohoirat saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (26/11/2020).
Menurutnya, usai peneriksaan saksi dari Polisi, baru diagendakan pemeriksaan untuk terlapor.
Sebelumnya, Laporan polisi yang dilayangkan Kapolres Seram Bagian Timur, AKBP Andre Sukendar terhadap Wakil Ketua Koordinator Bidang Kepartaian DPD Partai Golkar Maluku, Yusri AK Mahedar tetap diproses.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Roem Ohoirat menegaskan, kasus tersebut tetap jalan meskipun ada permintaan maaf dari Mahedar.
“Kita tegakan hukum, kasus ini tetap jalan dan masih proses kok. Tidak ada yang katanya akan ditutup lantaran sudah minta maaf. Ini kan soal nama baik institusi jadi ya kita lihat saja nanti. Saya tegaskan kasus tetap jalan, ya itu aja,” tandas Ohoirat kepada wartawan, Sabtu (21/11) lalu.
Ohoirat mengatakan, kalau kasus itu ditutup berarti ada pencabutan perkara oleh pelapor. Tapi sampai saat ini institusi tetap memproses. Sehingga informasi akan ditutup itu tidak benar.
“Kita prinsipnya tegakan hukum. Dan olehnya itu kasus masih jalan. Kan sementara diproses dan ditelaah di Ditreskrimum. Ya kita tunggu saja kelanjutannya seperti apa,” ungkapnya.
Ia mengakui belum ada pemeriksaan pihak-pihak yang terkait, karena laporannya masih diproses Ditreskrimum.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kapolres SBT, AKBP Andre Sukendar melaporkan Yusri AK Mahedar ke Polda Maluku, Minggu (15/11).
Mahedar dilaporkan atas tuduhan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah terhadap institusi kepolisian.
Saat rapat bersama DPP Golkar secara virtual, Mahedar mengungkapkan, kepolisian di Kabupaten SBT melakukan intimidasi dengan cara memanggil kepala-kepala desa di kabupaten itu untuk mendukung salah satu calon kepala daerah dan wakil kepala daerah tertentu.
Pernyataan Mahedar itu dilansir sejumlah media cetak maupun online. Rekamannya juga beradar di media sosial.
Mahedar bakal dijerat dengan pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dan 311 pasal tentang fitnahan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (S-07)