Kapolresta Janji Tuntaskan Kasus SPPD Fiktif Pemkot Ambon

Ilustrasi/IST

AMBON, SPEKTRUM – Kasus dugaan korupsi anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif tahun 2011 senilai Rp.6 miliar Pemerintah Kota atau Pemkot Ambon masih dalam penyidikan.

Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease Kombes Pol. Leo Surya Nugraha Simatupang berjanji akan tuntaskan kasus ini.

“Kan masih ditangani di Reskrim. Semuanya akan dituntaskan,” tegas Kapolresta kepada Spektrum, Rabu (2/12/2020).

Ia mengaku, saat ini pihak penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Setelah itu, barulah dilakukan klarifikasi terhadap auditor BPK Pusat.

“Saksi yang diperiksa itu diantaranya, pegawai dan yang sudah pensiun. Pemeriksaan jalan. Soal BPK nanti setelah ini,” jelas Kapolresta.

Sebagian besar bukti terkait dugaan korupsi SPPD fiktif tahun 2011 senilai Rp.6 miliar lingkup Pemkot Ambon dan Sekretariat DPRD Kota Ambon, telah dikumpulkan penyidik. Langkah berikutnya, penyidik menunggu pemeriksaan saksi ahli dan perhitungan kerugian negara oleh BPKP Maluku.

Dalam penyelidikan dan penyidikan, sejumlah pejabat telah diperiksa termasuk Walikota Ambon, Richard Louhenapessy dan Sekot AG Latuheru.

Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) juga sudah dikirim penyidik ke Kejari Ambon sejak Agustus 2018 lalu.

Kabarnya Richard akan kembali dipanggil polisi untuk dimintai keterangan seputar kasus dugaan korupsi anggaran surat perintah perjalanan dinas (SPPD) tahun 2011 senilai Rp.6 miliar lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon dna Sekretariat DPRD Kota Ambon, yang sarat fiktif.

Penyidikan kasus ini kembali jalan, setelah sempat tertunda lama, karena adanya Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku 2018 lalu.

Ricard Louhenapessy Walikota Ambon awalnya sudah dipanggil Polisi dan diinterogasi penyidik Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease 2018 lalu. Dia diperiksa sebagai saksi kasus SPPD fiktif.

Sebelumnya Kasat Reskrim Polresta Ambon AKP Mido Johanes Manik dalam rilisnya, Rabu (11/11) lalu juga mengaku kasus SPPD fiktif masih diproses dan dilakukan pemeriksaan ulang oleh penyidik.

Sejumlah saksi diperiksa. Termasuk Walikota Ambon, Ricard Louhenapessy juga bakal diperiksa nantinya.

“Ya, kalau dalam pengembangannya memerlukan keterangan lagi, ya pasti termasuk dia (Walikota) akan diperiksa. Kemarin-kemarin ada pemeriksaan tapi bukan dia (Walikota),” ucap Mido kepada Spektrum.

Dikatakan, penyidik juga sedang menjadwalkan pemeriksaan terhadap auditor BPK RI pusat, untuk memastikan nilai kerugian negara dalam kasus tersebut.

“Untuk kerugiannya belum bisah kami pastikan. Nanti saya sampaikan nanti. BPK diperiksa hubungannya dengan auditnya,” tandas Mido.

Diektahui, sejumlah bukti skandal dugaan korupsi SPPD fiktif tahun 2011 itu telah dikumpulkan oleh tim penyidik. Berikutnya, penyidik menunggu pemeriksaan saksi ahli dan perhitungan kerugian negara oleh BPKP Maluku.

Dalam penyelidikan dan penyidikan, sejumlah pejabat telah diperiksa, termasuk Walikota Ambon, Richard Louhenapessy dan Sekot AG Latuheru. Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) juga sudah dikirim penyidik ke Kejari Ambon sejak Agustus 2018 lalu.

Berdasarkan mekanisme yang diatur Pasal 109 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, penyidik wajib mengirimkan surat pemberitahuan kepada penuntut umum.

Di mana tujuan penyidikan yang dilakukan adalah merupakan langkah untuk mencari bukti sehingga dengan bukti itu membuat terang tindak pidana dan tersangka bisa ditemukan. Namun sampai saat ini belum ada penetapan tersangka. (S-07)