AMBON, SPEKTRUM – Mutasi ini berdasarkan Surat Keputusan Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis, Nomor : KEP/229/II/2020 tanggal 3 Februari 2020. Surat tersebut tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia atau Polri.
Sebanyak 182 perwira tinggi dan perwira menengah (Pati/Pamen) mulai pusat dan daerah dimutasikan oleh Kapolri. Mutasi tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan lama dan baru di lingkungan Polri ini tertanggal 3 Februari 2020.
Sesuai Surat Keputusan Kapolri yang diperoleh Spektrum Selasa malam (03/02/2020) atau Rabu (04/02/2020) dini hari menerangkan, posisi Kapolda Maluku yang dijabat Irjen (Pol) Drs. Royke Lumowa, M.M, turut diganti.
Mantan Kakor Lantas Mabes Polri ini hanya digeser dari Provinsi Maluku ke Provinsi Sulawessi Utara (Sulut).
Irjen Pol Royke Lumowa menjabat sebagai Kapolda Sulawessi Utara. Dia menggantikan Irjen (Pol) Remigius Sigid Tri Hardjanto, yang dimutasikan ke Polda Kalimantan Barat.
Dalam Surat Telegram Kapolri termaktub, posisi Irjen Pol Drs. Royke Lumowa M.M, dari Kapolda Maluku digantikan oleh Brigadir Jenderal (Brigjen Pol) Drs. Bahrudin Djafar, M.Si.
Sebelumnya Brigjen Pol Bahrudin Djafar menjabat sebagai Kapolda Sulawessi Barat (Sulbar).
Surat Keputusan Kapolri Nomor: KEP/229/II/2020 tanggal 3 Februari 2020, tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan Polri itu termaktub, nama Irjen Royke Lumowa berada di nomor sembilan (setelah Irjen Pol Remigius Sigid Tri Hardjanto).
Sedangkan nama Brigjen (Pol) Bahrudin Djafar berada di nomor atau urutan sepuluh, dari 182 orang Pati/Pamen, yang dimutasikan oleh Kapolri Jenderal Idham Azis. (S-14)