AMBON, SPEKTRUM – Sempat ditunda Rabu (13/11) lalu, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, resmi menggelar sidang perkara sengketa pemilihan umum legislatif 2019 Rabu, 20 November2019.
Selaku Penggugat Robby B.Gaspersz SH, anggota DPRD Provinsi Maluku terpilih dapil Kota Ambon dari partai Gerindra ini. Sidang dimulai pada pukul 15:15 WIB atau Pukul 13:15 WIT. Pihak terkait yang hadir masing-masing Kuasa Hukum Tergugat I (Johan Johanis Lewerisa SH,MH), dalam hal ini Zulham Efendi SH. Kuasa Hukum Tergugat II, Utanto Juwono SH. Sedangkan Tergugat III tidak hadir.
Sementara pihak Turut Tergugat I yakni KPU RI dihadiri oleh Wildan SH. Sedangkan Turut Tergugat II yakni KPUD Propinsi Maluku, dihadiri oleh Almudatzir Sangadji SH.
Sidang dibuka tepat pada pukul 15.15 WIB di ruang sidang Nomor 2 PN Jaksel. Setelah majelis hakim menanyakan kehadiran para pihak, yakni Tergugat dan Turut Tergugat, hanya Tergugat III (DPP Partai Gerindra) yang tidak hadir.
”Dalam sidang hari ini (Rabu 20 november 2019), majelis Hakim menawarkan untuk dilakukan mediasi dan langsung di jawab spontan oleh kuasa hukum masing-masing dari pihak penggugat maupun Tergugat serta turut tergugat,” kata Robby Gaspersz, saat dihubungi Spektrum dari Ambon, Rabu (20/11/2019).
Menurut Robby Gaspersz, persetujuan untuk sidang meidasi ditetapkan oleh majelis hakim pada 27 November 2019, Pukul 9.00 WIB. “Sidang mediasi ini dengan mediator adalah Arliandi Triyogo SH, MH,” terangnya.
Untuk sidang mediasi dilakukan sebanyak tiga kali. Pasalnya, sudah dua kali persidangan digelar oleh majelis hakim PN Jaksel, tapi ada beberapa tergugat yang belum hadir.
Sebelumnya, sidang perdana tentang gugatan sengketa pemilu legislatif oleh anggota DPRD Provinsi Maluku dapil Kota Ambon dari partai Gerindra dalam hal ini Robby B.Gaspersz SH (Penggugat), digelar Pengadlian Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu, (13/11).
Namun sidang perdana ini terpaksa ditunda oleh majelis hakim PN Jaksel, akibat ketidakhadiran para tergugat. Sebagai Tergugat I atas nama Johan Johanis Lewerisa,SH,MH.
Tergugat II Mahkamah Kehormatan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra). Tergugat III Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra. Turut Tergugat I KPU RI, dan Turut Terggat II KUPD Provinsi Maluku.
Sidang perdana digelar Rabu, (13/11/2019) ini, dipimpin majelis hakim H. Ratmoho SH, MH (Ketua), Dedy Hermawan SH, MH (Anggota), Haruno Patriadi SH, MH (Anggota), dan Panitera Pengganti Subarkah SH, MH. Untuk persidangan lanjutan dengan agenda mediasi, akan digelar pada 27 November 2019. (S-14)