AMBON, SPEKTRUM – Satu kursi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) belum teriisi di parlemen DPRD Provinsi Maluku. Masalah kian melebar. Caleg terpilih dalam hal ini Robby B. Gaspersz, SH, secara resmi menggugat pihak-pihak terkait ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).
Para pihak yang digugat masing-masing, Johan Lewerissa (Tergugat I), Mahkamah Kehormatan Partai Gerindra (Tergugat II), Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra (Tergugat III). Turut Tergugat KPU RI, dan KPU Provinsi Maluku.
Berdasarkan surat gugatan yang diperoleh Spektrum Online menerangkan, perkara ini sudah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor : 881 / PDT, G / 2019 / PN JKT SEL. Tanggal, 14 Oktober 2019. Perihalnya gugatan perbuatan melawan hukum. Surat ini ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di Jalan Ampera Raya No 133, Ragunan Jakarta Selatan 12550.
Gugatan ini dilayangkan Robby B. Gaspersz dengan memberikan kuasa khusus kepada Erick S. Paat, B.Sc, SH, MH, Pablo Kristalo, SH, M.A, dan Ricky D. Moningka, SH, selaku Advokat pada kantor Advokat Erick S. Paat, dan rekan, beralamat di gedung Yamati lantai 1, ruang 102 Jalan Proklamasi No.44 Jakarta Pusat 10310.
Berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 11 Oktober 2019 (asli terlampir), mereka bertindak untuk dan atas nama, Robby B. Gaapersz, SH, pekerjaan pensiunan beralamat RT.003.RW.002, Desa Urimesaing Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon, dalam hal ini memilih domisili hukum pada alamat kantor kuasanya tersebut di atas, selanjutnya disebut sebagai Penggugat.
Petikan suratnya, Penggugat mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Johan Johanis Lewerissa, SH, MH, beralamat di Jalan H. Syaip No.15 RT.003, RW.001 Kelurahan Gandaria Selatan, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan, selanjutnya disebut sebagai Tergugat I.
Majelis Kehormatan Partai Gerindra cq Mutanto Juwono, SIP, MM, dan Anwar Ende selaku Ketua dan Sekretaris, beralamat di Jalan Harsono, RM. 54 Ragunan, Pasar Minggu,Jakarta Selatan, selanjutnya disebut sebagai Tergugat II.
DPP Partai Gerindra cq Letjen TNI (Purn) H. Prabowo Subianto, dan Ahmad Muzani selaku Ketua Dewan Pembina/Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal, beralamat di Jalan Harsono RM. 54 Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, selanjutnya disebut sebagai Tergugat III.
Ketua KPU RI beralamat di Jalan Imam Bonjol Nomor 29 Menteng, Jakarta Pusat, selanjutnya disebut sebagai Turut Tergugat I.
Ketua KPU Provinsi Maluku beralamat di Jalan Sultan Hasanuddin, Tantui, Ambon, selanjutnya disebut sebagai Turut Tergugat II.
Gugatan ini ditandatangani oleh penerima kuasa, Erick S. Paat, B.Sc, Sh, MH, Pablo Kristalo, SH, M.A, dan Ricky D. Moningka, SH, para Advokat pada kantor Advokat Erick S. Paat, dan rekan, Robby B. Gaspersz, SH, dengan meterai 6.000 lengkap stempel basah. (S-14)