Hal ini menjadi aneh lagi, setelah temuan Komisi C, DPRD KKT, para pihak berkompeten belum memenggil satupun pihak terkait untuk memberikan penjelasan terkait kasus proyek jalan Romean-Sofyanin tersebut.
Informasi lain yang diperoleh, kasus temuan DPRD KKT ini, sudah masuk ke rana hukum. Sementara ini, aparat hukum sedang mengusut kasusnya.
Tetapi menurut Jewerisa, walau sudah masuk ke rana hukum, tetapi temuan DPRD KKT melalui Komisi C, harus ditindaklanjuti. Bahkan Komisi C harus memanggil pihak PT.Putra Tanimbar Sejahtera (PTS), pemilik Salverius Goo, pihak PPK atau ULP Dinas PUPR KKT untuk dimintai pertanggungjawabannya.
Baca juga Berselingkuh Anggota DPRD KKT Dipolisikan
Sebelumnya diberitakan, kondisi ril di lapangan menunjukan, bahwa pihak kontraktor diduga hanya bermain-main dengan waktu tanpa mempedulikan progres pekerjaan. Dampak manfaat bagi masyarakat belum dirasakan sama sekali.
Dari data yang dihimpun wartawan media ini, bahwa proyek pembangunan jalan Romean-Sofyanin itu dianggarkan melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) pada APBD TA 2019. Nilai kontrak sebesar Rp.4,9 miliar.
