AMBON, SPEKTRUM – Besok, Jumat (11/11/2022) dipastika DPRD Malulu bakal gelar sidang paripurna pergantian Ketua DPRD Maluku dari Lucky Wattimury ke Benhur G. Watubun.
Pergantian Ketua DPRD Maluku dilaksanakan setelah DPD PDIP Provinsi Maluku, menerima surat usulan pergantian Ketua DPRD Provinsi Maluku dari DPP PDIP, Selasa (8/11/2022).
Lucky Wattimury Ketua DPRD Maluku kepada wartawan mengatakan, proses pengusulan pergantian Ketua DPRD Provinsi Maluku darinya ke Watubun, dilakukan setelah DPP PDIP mengeluarkan Surat Keputusan pergantian Ketua DPRD Provinsi Maluku.
“Jadi sesuai dengan surat keputusan DPP PDIP yang saya terima 8 November 2022, terkait dengan usulan pergantian Ketua DPRD Provonsi Maluku. Surat itu kemudian dikoordinasikan dengan pimpinan dewan, Rabu (9/11/2022),” kata Wattimury.
Diakui, dalam rapat koordinasi dengan pimpinan dewan, dirinya dengan tegas mengusulkan agar surat DPP PDIP, segera dibahas dan ditindaklanjuti.
“Saya minta Jumat (11/11/2022) segera dilakukan rapat paripurna pemberhentian saya sebagai Ketua DPRD Provinsi Maluku,” tegasnya.
Dikatakan, syarat untuk lakukan usulan pergantian pimpinan termasuk Ketua DPRD Maluku harus ada rapat paripurna pemberhentian.
“Sekaligus diumumkan siapa yang diusulkan, saat ini Ketua DPRD Provinsi Maluku dari PDIP, yakni saudara Benhur Watubun, menggantikan saya,” terangnya.
Tak hanya disitu, lanjut dia, ketika rapat Badan Musyawarah, Kamis (10/11/2022) dirinya tetap mendesak agar paripurna pemberhentian dirnya sebagai Ketua DPRD Provinsi Maluku, dilakukan secepatnya.
Bukan hanya itu, Wattimury juga menegaskan jika dalam rapat Banmus, dirinya telah menegaskan kembali agar usai sholat Jumat, dilaksanakan rapat paripurna pemberhentian. “Besok, usai Sholat Jumat rapat paripurna pemberhentian saya sebagai ketua dewan. Ini agar persyaratan pergantian ketua dewan memenuhi syarat,” tandasnya.
Wattimury mengaku sesuai koordinasi staf Sekwan dengan Karo Pemerintahan Setda Maluku, perlu ada surat keterangan dari Pengadilan Negeri, bahwa tidak ada gugatan ke DPP PDIP, terkait pergantian Ketua DPRD Maluku.
“Rapat pimpinan dewan kemarin, saya sudah ambil langkah-langkah yakni surati Ketua Pengadilan Negeri, dan saya tanda tangan sendiri bahwa tidak akan mengugat DPP PDIP terkait pergantian saya dari kursi Ketua DPRD Maluku. Jadi dua syarat pergantian saya, sudah terpenuhi. Kemudian usulan pergantian telah disampaikan ke Kemendagri,” tegasnya.
Ditambahkan, sesuai aturan main, proses pengusulan ke Kemendagri untuk mendapat surat keputusan paling lambat 7 hari.
”Saya berharap, pertengahan atau akhir bulan November 2022, saudara Benhur Watubun, sudah dilantik menjabat Ketua DPRD Provinsi Maluku. Nah, sebagai kader partai yang taat, saya minta proses ini segera dipercepat,” ujarnya.
Terpisah, Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku, Melkianus Sairdekut membenarkan, bahwa besok, pihaknya menggelar rapat paripurna pemberhentian Ketua DPRD Provinsi Maluku.
”Jadi benar besok itu digelar rapat paripurna pemberhentian Ketua DPRD Provinsi Maluku,” kata Sairdekut, kepada wartawan, Kamis (11/11/2022).
Soal, rapat paripurna terkait pemberhentian dan pengumuman Ketua DPRD Provinsi Maluku, atas usulan Wattimury, akrab disapa LW, politisi Partai Gerindra ini membenarkan.
”Betul usulan Lucky Wattimury, jadi memang tadi rapat Banmus, pimpinan fraksi juga ikut mendorong agar proses pergantian pimpinan dipercepat,” pungkasnya. (*)