AMBON, SPEKTRUM – Penyidik Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease, Jumat (14/02/2020), telah mengirimkan tahap II berkas perkara dan tersangka kasus pemerkosaan melibatkan 17 siswa SMA, terhadap rekan mereka sendiri.
Para tersangka masing-masing berinisial JP (pacar korban), ML, RL, SAU, ARP, FRO, HL, IF, IL, JW, JS, JSL, JL, , IKI, FDS, FRS, dan SL.
Kasubbag Humas Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease, Iptu Julkisno Kaisupy, kepada Wartawan, Jumat (14/02/2020) menjelaskan, tahap II berkas perkara dan tersangka diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri Masohi, Maluku Tengah.
“Telah dilakukan tahap II untuk 17 tersangka setubuh anak di Salahutu, ke Kejaksaan Negeri Malteng,”jelas Kaisupy.
Untuk diketahui, korban adalah rekan satu sekolah dari sebagian tersangka. Bahkan 1 tersangka diantaranya adalah pacar korban.
Ironisnya lagi, korabn dan para tersangka adalah warga satu kampung di Salahutu. Bahkan sebagian diantaranya adalah sepupuh jauh korban.
Korban diperkosa lantaran diancam oleh para tersangka bahwa akan dipermalukan. Karena sebelumnya, korban diketahui, telah berhubungan intim dengan pacarnya yang juga salah satu tersangka dalam kasus tersebut.
Korban diperkosa sejak November 2019 lalu, sebanyak 3 kali dengan waktu dan tempat yang berbeda. Dan berlanjut dua kali pada Desember 2019 dan terakhir pada awal Januari 2020. hingga akhirnya kasus ini terungkap.
Kini para tersangka yang sebagian diantaranya masih anak dibawah umur, bahkan 1 diantarnya masih berusia 15 Tahun dan masih duduk di bangku SMP, harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.
Para tersangka ini dijerat dengan Pasal 81 UU RI no 17 tahun 2015 tentang Perlindungan Anak, dan atau pasal 64 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Dan akan ditambahkan juga Pasal 64 KUHPidana, karena ada tersangka yang ikut dari TKP pertama sampai TKP ke 7. (S-01)