SPEKTRUMONLINE.COM, AMBON – Inspektorat Kota Ambon menargetkan audit khusus dugaan penerbitan Surat Keputusan (SK) kenaikan pangkat bodong di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon rampung pada 6 November 2026.
Hasil pemeriksaan tersebut akan diserahkan kepada Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena, sebagai dasar penentuan langkah tindak lanjut.
Juru Bicara Pemkot Ambon yang juga Kepala Dinas Komunikasi, Ronald Lekransy mengatakan, audit khusus ini dilakukan untuk menelusuri dugaan penerbitan SK kenaikan pangkat yang tidak sah, menyusul pemberitaan media dan konferensi pers Wali Kota Ambon.
“Langkah tersebut merupakan respons pemerintah daerah, untuk menelusuri persoalan penerbitan SK kenaikan pangkat yang diduga tidak sah,” tegas Ronald, Senin (26/10/2026).
KepalaDinas Informatika dan Persandian Kota Ambon itu menjelaskan, audit tersebut berdasarkan Surat Wali Kota Ambon Nomor 800.1/4728/2026 tertanggal 16 Oktober 2026. Surat itu diterbitkan sebagai tindak lanjut atas pemberitaan media pada 15 Oktober 2026 mengenai dugaan beredarnya SK kenaikan pangkat bodong di lingkungan Pemkot Ambon.
Pemkot Ambon juga telah menerima surat dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) Kantor Regional IV Makassar Nomor 078/B.KP.06.01/SD/KR.IV/X/2026 tertanggal 15 Oktober 2026, yang berisi jawaban atas permohonan pemeriksaan SK kenaikan pangkat.
Menindaklanjuti hal tersebut, Inspektur Kota Ambon menerbitkan Surat Tugas Nomor 094/95-Inspekot tertanggal 16 Oktober 2026 untuk membentuk tim audit khusus.
“Sebagai tindak lanjut, Inspektur Kota Ambon menerbitkan Surat Tugas Nomor 094/95-Inspekot tertanggal 16 Oktober 2026 untuk membentuk tim audit khusus,” ujarnya.
Tim tersebut diberi waktu selama 15 hari kerja, terhitung sejak 19 Oktober hingga 6 November 2026, untuk menyelesaikan pemeriksaan.
Menurut Ronald, seluruh proses pemeriksaan dan laporan hasil audit akan disampaikan kepada Wali Kota Ambon selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Hasil audit itu menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk menentukan langkah penanganan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Audit khusus ini diharapkan dapat memberikan kejelasan terhadap dugaan penerbitan SK kenaikan pangkat bodong sekaligus memastikan persoalan tersebut ditangani melalui mekanisme pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Pemkot Ambon juga perlu memastikan setiap keputusan administrasi kepegawaian diterbitkan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku, guna menjaga tertib administrasi serta integritas pengelolaan aparatur sipil negara di lingkungan Pemkot Ambon,” ujar Ronald. (RED)

Tinggalkan Balasan