SPEKTRUMONLINE.COM, AMBON – Kepala SD Negeri 192 Maluku Tengah, Maritje Leuhery, membantah dugaan mark-up anggaran rehabilitasi sekolah yang mencuat dalam pemberitaan terkait biaya pengangkutan material bangunan.

Ia menegaskan, anggaran sebesar Rp9,3 juta yang disampaikan dalam rapat orang tua murid bukan seluruhnya untuk biaya sewa dua mobil truk, melainkan mencakup upah tenaga kerja untuk mengangkat dan memindahkan material.

Hal tersebut ditegaskan mnyusul adanya pemberitaan di salah satu media online dengan judul “Dugaan Mark-up Rehab SD 192 Maluku Tengah Menguat, Dewan Guru Bongkar Harga Material”.

Maritje menjelaskan, biaya penggunaan dua mobil truk untuk mengangkut material bangunan dari Ambon sebesar Rp6 juta, dengan perhitungan masing-masing mobil Rp3 juta. Sementara Rp3,3 juta lainnya dialokasikan untuk membayar tenaga kerja yang bertugas menurunkan dan memindahkan material.

“Angka yang saya sampaikan dalam rapat orang tua murid adalah Rp9,3 juta. Jumlah itu bukan semata-mata biaya sewa dua mobil truk, tetapi sudah termasuk Rp3,3 juta untuk membayar tenaga kerja yang mengangkat dan memindahkan material,” jelas Maritje.

Menurutnya, pemberitaan yang membandingkan biaya Rp9,3 juta dengan ongkos sewa dua mobil truk sebesar Rp6 juta tanpa menjelaskan komponen biaya lainnya berpotensi menimbulkan persepsi keliru mengenai penggunaan anggaran rehabilitasi sekolah.

Ia menegaskan, selisih anggaran yang dipersoalkan tersebut bukan merupakan kelebihan pembayaran sewa kendaraan, melainkan biaya pekerjaan yang berbeda.

“Rp3,3 juta itu bukan kelebihan biaya sewa mobil truk atau mark-up, melainkan biaya untuk pekerjaan pengangkatan dan pemindahan material oleh tenaga kerja atau tukang. Jadi, kedua komponen biaya tersebut harus dijelaskan secara utuh agar tidak menimbulkan kesalahpahaman,” tegasnya.

Maritje menyatakan menghormati tugas jurnalistik serta hak masyarakat untuk mengetahui penggunaan anggaran pembangunan dan rehabilitasi sekolah. Namun, ia mengingatkan pentingnya verifikasi dan penyajian informasi secara menyeluruh agar tidak merugikan pihak yang diberitakan.

Sebagai kepala sekolah, Maritje mengaku berkepentingan memastikan seluruh informasi mengenai kegiatan rehabilitasi SD Negeri 192 Maluku Tengah disampaikan berdasarkan fakta dan dapat dipertanggungjawabkan.

Maritje mengaku menghormati tugas jurnalistik dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Namun, dirinya keberatan apabila pemberitaan atau pernyataan narasumber yang belum diverifikasi secara utuh menimbulkan kesan seolah durinya melakukan mark-up atau penyalahgunaan anggaran.

“Hal itu dapat merugikan nama baik dan reputasi saya sebagai kepala sekolah,” ujarnya.

Maritje juga menegaskan, anggaran Rp9,3 juta yang dipersoalkan terdiri atas dua komponen biaya berbeda, yakni Rp6 juta untuk penggunaan dua mobil truk dan Rp3,3 juta untuk tenaga pengangkatan serta pemindahan material.

“Kami berharap, informasi yang disampaikan media harus betul-betul terverifikasi agar tidak menyesatkan masyarakat,” tandasnya. (RED)