Diketahui, selain pihak PLN, Ahli Waris juga menyurati KPK. Hal itu dilakukan dimana sesuai kunjungan Dirut PLN ke KPK yang melaporkan 92 ribu persil tanah aset Negara yang telah berhasil diambil alih oleh PLN, yang mana tanah- tanah tersebut semula dikuasai orang per orang.

“ Tanggal 15 Januari 2021, Direktur Utama PLN Pusat beserta jajaran menyambangi KPK untuk membahas terkait tata kelola aset dan menyampaikan bahwa PLN telah memiliki 92 ribu persil tanah dan sekitar 48 ribu, diantaranya telah bersertifikat. Yang menjadi pertanyaan kami, apa SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan) milik PLN wilayah Maluku-Malut, termasuk dalam 48 ribu sertifikat itu. Jika iya, berarti diduga adanya korupsi dan pidana murni terhadap SHGB dimaksud,” ujarnya.

Baca juga: Ferry Tanaya Sebut Oknum PLN Harus Tersangka

Kini pihaknya menunggu tanggapan balik dari surat tersebut. Tujuannya untuk mengetahui apakah bidang tanah yang disengketakan dengan PLN itu termasuk dalam bidang tanah yang sudah diklaim PLN sebagai aset Negara yang berhasil diambil kembali oleh PLN seperti yang dilaporkan PLN ke KPK.

Selain KPK, Ahli Waris juga diketahui menyurati KSP yang dipimpin Febry Tetelepta, guna mendapat dukungan, mengingat pihak Ahli Waris menilai bahwa PLN tidak ada niat baik sehingga menghalangi proses pembangunan yang akan dilakukan pihak Ahli Waris, di lokasi tersebut. (HS-19)