“Kita berharap akan dapat jawaban disini. Tapi justru kembali diarahkan ke bagian hukum. Kita diminta mengkonfirmasinya dengan Bapak Deden, tapi setelah dihubungi, Deden justru mengaku tidak terlibat dalam tim yang katanya sedang membahas soal somasi yang kita ajukan,” terangnya.
Diketahui, proses yang dilakukan Kuasa Hukum Ahli Waris lahan eks hotel Anggrek, terkait gardu milik PLN tersebut, sejak 2018. Mulai dari PLN Wilayah Maluku-Malut, hingga ke PLN Pusat. Sampai 2021, persoalan gardu ini tidak kunjung mendapat niat baik PLN untuk segera memindahkannya. Padahal diketahui, sebagian lahan di Dusun Dati Sopiamaluang atau dikenal dengan lokasi eks hotel Anggrek atau lokasi berdirinya gardu tersebut, bersertifikat HGB Nomor 78/Ahusen seluas 27 M² yang tercatat atas nama PT. PLN, haknya telah berakhir sejak 12 November 2016 dan tidak lagi diperpanjang oleh BPN Kota Ambon.
Baca juga: Kuasa Hukum Eks Hotel Anggrek Somasi Dirut PLN Pusat
” Bagaimana bisa gardu berada dalam sebagian kecil lahan milik klien kami, sesuai putusan PN Ambon Nomor 21/1950 yang sudah dieksekusi. Ratusan penghuni justru sudah keluar dari objek itu, tapi gardu milik PLN masih berada didalam,”jelasnya.
Selain itu, lahan dimana berdirinya gardu yang diklaim sebagai tanah Negara adalah keliru. Pasalnya, berdasarkan surat yang diteribkan BPN Kota Ambon, dengan SHGB Nomor 78/Ahusen seluas 27 M² yang tercatat atas nama PT. PLN (Persero), telah berakhir 2016.
Putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap sehingga termasuk lahan bedirinya gardu, juga telah diterbitkan sertifikat hak guna bangunan milik PD. Panca Karya Nomor 99/1990 yang secara hukum, telah kalah melalui putusan perkara perdata No. 103/pdt.G/2012/PN.AB jo No. 12/pdt/2014/PT.Amb jo No. 3055 K/pdt/2014 jo No. 828 PK/Pdt/2017.
