Bahkan atas perpanjangan SHGB saat itu, Kepala Kantor Pertanahan Kota Ambon telah menjalani hukumannya dengan putusan pidana Nomor 139/Pid.B/2014/PN.Amb atas nama terdakwa Alexius Anaktototy.
“ Jika lahan berdirinya gardu memiliki sertifikat, maka patut dipertanyakan dasar kepemilikan apa yang dipegang oleh PLN karena berdasarkan data fisik yang diperolehnya dari BPN Kota Ambon, SHGB yang digunakan PLN, itu bermasalah,” tegasnya.
Sebab jika ditilik dari kasus PD. Panca Karya, dimana lokasi tersebut merupakan lokasi yang sama dengan gardu milik PLN, sehingga jelas dari data fisik dan data yuridis, gardu itu memiliki SHGB. Itu artinya, SHGB tersebut berada didalam SHGB Nomor 99/1990 yang secara hukum PD. Panca Karya telah kalah dalam proses peradilan. SHGB tersebut diterbitkan diatas lahan milik kliennya yang telah mempunyai putusan berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan No. 21/1950.
Baca juga: Korupsi PLTMG, Oknum PLN Calon Tersangka?
Dia menambahkan, Ahli Waris Muskita/Lokollo yang merupakan pemilik sah atas sebidang tanah di wilayah tersebut belum juga mendapatkan keadilan. Padahal, Ahli Waris pemilik lahan, yakni Marthen Muskita, Daniel Lokollo dan Novita Muskita, sesuai putusan pengadilan Ambon Nomor 21/1950 Tertanggal 25 Maret 1950, dinyatakan sebagai pemilik sah dari lahan yang diserobot PLN untuk pembangunan gardu tersebut. Bahkan PN Ambon telah mengeluarkan surat penetapan eksekusi Nomor 21/1950 Tertanggal 25 Maret 2011 dan berita acara pengosongan Tertanggal 6 April 2011. Namun sejak 2018 hingga 2021 ini, PLN belum memindahkan gardu tersebut. Sementara deadline sesuai isi somasi, waktu yang diberikan kepada pihak PLN adalah tanggal 29 Maret 2021 ini.
