AMBON, SPEKTRUM – Soal pemindahan gardu penghubung A4 milik PT. PLN (Persero) Wilayah Maluku-Maluku Utara yang ada di lahan eks Hotel Anggrek, di kawasan Batu Gajah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Maluku. PT. PLN Pusat justru saling lempar kewenangan.
Berdasarkan surat somasi yang dilayangkan Kuasa Hukum Ahli Waris, Elizabeth Tutupary, sejak dua bulan lalu yang ditujukan kepada Direktur Utama PT. PLN Pusat, Zulkifli Zaini, hingga kini, belum ada tanggapan apapun. PLN bahkan terkesan mempermainkan Kuasa Hukum dan Ahli Waris karena harus bolak-balik untuk mempertanyakan tanggapan PLN terhadap somasi tersebut.
“Setelah melayangkan somasi dua bulan lalu, hari pertama kita konfirmasi ke kantor PLN Pusat, dan diterima oleh salah satu staf bernama Maryati. Oleh dia kita diarahkan untuk konfirmasi ke staff Executive Vice President Operasi Regional Maluku, Papua dan Nusa Tenggara, David Turmin,” tutur Kuasa Hukum.
Baca juga: PLN Klaim Punya SHGB Lahan Eks Hotel Anggrek
Tidak sampai di situ, saling lempar kewenangan yang dilakukan pihak PLN Pusat. Dari bagian staf executive Vive President, Kuasa Hukum dan Ahli Waris diarahkan lagi ke bagian lain, langsung dengan staf bernama Ayu dan pimpinannya yang bernama Robert Purba. Tanpa menjelaskan, apa tugas pada bagian ini.