27.7 C
Ambon City
Kamis, 12 September 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Sahetapy: Sudah Ada Tersangka di Tahap Penyidikan

Menurut Tuny, Welmon Rikumahu telah mengakui secara terang-terangan di persidangan, kalau dirinya menggunakan uang negara sebesar Rp.340.000.000 untuk kepentingan pribadi. Namun keterangan Welmon Rikumahu itu tidak ditanggapi Kejaksaan Negeri Ambon Cabang Banda, atau mengabaikan fakta sidang kasus dimaksud.

“Sesuai putusan pengadilan, tindak pidana korupsi pada pengadilan Negeri Ambon, halaman 58, termuat keterangan Wellmon Rikumahu dalam persidangan di bawah sumpah, yang menerangkan kalau dirinya menerima uang sebesar Rp.1.078.800.000 dari Marthen Pelipus Parinussa, untuk pekerjaan pembangunan Standar Runway Bandar Udara Banda Naira. Sedangkan pada halaman 59, Welmon Rikumahu menerangkan, kalau dia menggunakan uang Rp.340.050.000 untuk membeli mobil truck second dengan harga Rp.138.000.000, dan biaya perbaikan mobil tresebut sebesar Rp.3.000.000,” terangnya.

Berdasarkan ketantuan pasal 185 ayat 1 KUHP menyebutkan, keterangan saksi sebagai alat bukti ialah apa yang saksi nyatakan di sidang pengadilan. Dengan demikian, tidak ada alasan dalam bentuk apapun bagi Kejaksaan Negeri Ambon Cabang Banda untuk tidak membuka kasus ini kembali.

“Bagi saya, si Welmon Rikumahu hebat juga. Menggunakan Rp.340 juta untuk kepentingan pribadi, tapi tidak dijadikan tersangka. Sedangkan Sijane Nanlohy yang menerima fee perusahaan Rp.55.000.000 ditetapkan sebagai tersangka oleh kejaksaan,” Kata Yustin Tuny.

Dia mengaku, kalau memang kejaksaan berkomitmen untuk memberantas korupsi, maka seharusnya siapapun yang terlibat kasus korupsi, harus jerat. Bukan sebaliknya, Marthen dan Sijane Nanlohy dijadikan tersangka, sedangkan Welmon Rikumahu bersenang-senang tanpa merasa terbeban. Padahal dia telah mengaku menggunakan uang negara sebesar Rp.340 juta untuk kepentingan pribadinya.

“Jadi di mata hukum, semua orang sama. Hanya terhadap proses hukum kasus Bandar Udara Banda Neira, Welmon Rikumahu sangat diistimewakan jaksa. Padahal nyata-nyata dia menggunakan Rp.340 juta untuk kepentingan pribadi, tetapi lolos dari jeratan hukum,” katanya.

Justin Tuny.

Selain Welmo Rikumahu, ada dugaan keterlibatan Petrus Marina selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Baltasar Latupeirissa selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Ruslan Djalal selaku Bendahara Proyek, Norberta Rerebulan selaku Ketua Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang dan Jasa, Sutoyo Direktur CV. Gria Persada (Konsultan Pengawas).

“Terhadap mereka ini, Kejaksaan Negeri Ambon Cabang Banda hanya menjadikannya sebagai saksi. Padahal berdasarkan fakta persidangan, mereka juga punya andil besar. Dalam pekerjaan Bandara Banda Naira ini, mengakibatkan kerugian keuangan negara,” akui Tuny. (TIM)

Berita Terkait

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Articles