Miliki Narkoba Patiumar Kilian Dituntut 7 Tahun Penjara

AMBON,SPEKTRUM – Jaksa Penuntut Umum Negeri (Kejari) Ambon, Megie Parera menuntut Patiumar Kilian alias Pati, terdakwa kepemilikan narkoba jenis sabu dengan pidana penjara selama tujuh tahun penjara.

Tuntutan tersebut disampaikan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (8/7/2024).

JPU menilai, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menuntut, meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Patiumar Kilian, dengan pidana penjara selama 7 tahun kurungan,” ungkap JPU dalam tuntutannya.

Didepan tiga majelis hakim yang memimpin persidangan itu, JPU juga menuntut terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp1 Miliar, subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa juga memerintahkan barang bukti berupa satu paket yang diduga Narkotika golongan I jenis sabu, yang dikemas menggunakan plastik klip bening ukuran kecil dan dibalut menggunakan kertas tisu, dan dibungkus kembali menggunakan alumunium foil fan, dimasukan ke dalam dus rokok merk L.A Ice dengan Berat total paket adalah 0,13 gram dirampas utuntuk dimusnakan.

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim kemudian menunda sidang hingga pekan dengan agenda pembacaan pembelaan oleh terdakwa.

Terdakwa Patiumar Kilian diketahui, ditangkap dan ditahan pada, Sabtu 16 Maret 2024, sekitar pukul 22.30 Witu, bertempat di daerah Aster, Kelurahan Hative Kecil, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Maluku. (SP-08)