Korupsi Mantan Walikota, KPK Garap Sejumlah Kontraktor

Ilustrasi

AMBON, SPEKTRUM – Pemeriksaan saksi untuk kasus TPK dan TPPU persetujuan prinsip pembangunan Gerai Alfamidi Tahun 2020 di Pemerintahan Kota Ambon, dengan tersangka mantan Walikota Ambon, Richard Louhenapessy, Andrew Erin Hehanussa dan Amri terus berlanjut.

Pemeriksaan dilakukan, Jumat (12/08/2022) di Kantor Markas Komando Satuan Brimob Polda Maluku, Jl. Jenderal Sudirman, Tantui, Sirimau, Kota Ambon, Maluku, terhadap sejumlah saksi baik dari pihak swasta maupun PNS,” demikian dikemukakan Plt. Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri dalam rilisnya, yang diterima Spektrum, Jumat (12/08/2022).

Fikri menjelaskan, pemeriksaan dilakukan terhadap pihak swasta dan PNS lingkup Pemerintah Kota Ambon.
“Mereka yang diperiksa, masing-masing, Mansyur Banda – swasta, Julian Kurniawan – Swasta Direktur PT Kristal Kurnia Jaya tahun 2006 – saat ini, Ivonny A. W. Latuputty – PNS, Fitriani Mual, PNS, Budi Hastuti – PNS, Febby Elizabeth Maitimu – PNS, Fridolin Billardo Salahessy – Swasta, Direktur PR Bakung Permai,” jelas Fikri.

Mantan Walikota Ambon, Richard Louhenapessy, saat ini berstatus tersangka TPK dan TPPU oleh Komisi Pembertasan Korupsi (KPK),
Louhenapessy saat ini masih ditahan di Rutan KPK.

“Selama proses penyidikan dugaan perkara awal tersangka Richard Louhenapessy, tim penyidik KPK kemudian mendapati adanya dugaan tindak pidana lain yang diduga dilakukan saat yang bersangkutan masih aktif menjabat Wali Kota Ambon berupa tindak pidana pencucian uang,” kata Fikri, awal Juli 2022 lalu.

Fikri menguraikan, Richard diduga sengaja menyembunyikan asal usul kepemilikan harta benda dengan menggunakan identitas orang lain. Namun KPK, akan terus melengkapi bukti-bukti untuk membongkar semunya itu.

“Diantaranya sengaja menyembunyikan asal usul kepemilikan harta dengan menggunakan identitas pihak-pihak tertentu,” ungkapnya.

Fikri menyebutkan, pihaknya akan terus menginformasikan perkembangan perkara ini kepada masyarakat.

“Perkembangan penanganan dari perkara ini akan kami selalu kami sampaikan pada masyarakat. Kami mengharapkan dukungan masyarakat dimana jika memiliki informasi maupun data terkait aset yang terkait perkara ini untuk dapat menyampaikan pada tim penyidik maupun melalui layanan call center 198,” tukasnya. (TIM)