AMBON, SPEKTRUM – Ketua DPRD Kota Ambon, Ny. Elly Toisutta diperiksa KPK sebagai saksi pada Senin (08/08/2022), berkaitan dengan kasus TPK dan TPPU persetujuan prinsip pembangunan Gerai Alfamidi Tahun 2020 di Pemerintahan Kota Ambon, dengan tersangka mantan Walikota Ambon, Richard Louhenapessy, Andrew Erin Hehanussa dan Amri.
“Pemeriksaan dilakukan Kantor Markas Komando Satuan Brimob Polda Maluku, Jl. Jenderal Sudirman, Tantui, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Maluku,” kata Plt. Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri ketika dikonfirmasi, Senin (08/08/2022).
Selain Ketua DPRD Kota Ambon, juga dilakukan pemeriksaan terhadap, Martha Tanihaha pemilik Rumah Makan Sari Gurih Grivandro Louhenapessy putera bungsu Fichard Louhenapessy, Joy Reinier Adriaansz Kepala Dinas Kominfo Kota Ambon Everd H. Kermite anggota DPRD Kota Ambon Rolex Segfried de Fretes Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah, Apries Gaspers Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah.
Sieto Nini Bachary pemilik Toko Buku NN. Juga, Sirjhon Slarmanat Kepala Dinas Perindustrian Dan Perdagangan Hervianto PNS Izaac Jusak Said Kepala UPTD Parkir Wendy Pelupessy Kepala Dinas Kesehatan Enrico R. Matitaputty Kepala Bappeda Kota Ambon.
“Di hari yang sama, KPK juga memeriksa saksi TPK dan TPPU persetujuan prinsip pembangunan Gerai Alfamidi Tahun 2020 di Pemerintahan Kota Ambon, terhadap 4 saksi dari PT Midi Utama Indonesia.
Pemeriksaan dilakukan Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jl Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan,” jelasnya.
Empat saksi ysng diperiksa, masing-masing Afid Hermeily Swasta – Karyawan Midi Utama Indonesia Alex Nurfiana Swasta – Karyawan Midi Utama Indonesia DiyanaSafitri Aditia Swasta – Karyawan Midi Utama Indonesia Meilia Triani Swasta – Karyawan Midi Utama Indonesia.
Sekedar informasi, Mantan Walikota Ambon, Richard Louhenapessy , yang saat ini berstatus tersangka gratifikasi di Komisi Pembertasan Korupsi (KPK) kembali ditetapkan tersangka oleh KPK. Kali ini Richrad Louhenapessy ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang atau TPPU.
Penetapan status tersangka baru bagi, Richard yang saat ini masih ditahan di Rutan KPK ini, disampaikan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (4/7/2022).
“Selama proses penyidikan dugaan perkara awal tersangka RL (Richard Louhenapessy), tim penyidik KPK kemudian mendapati adanya dugaan tindak pidana lain yang diduga dilakukan saat yang bersangkutan masih aktif menjabat Wali Kota Ambon berupa tindak pidana pencucian uang,” kata Fikri.
Fikri menguraikan, Richard diduga sengaja menyembunyikan asal usul kepemilikan harta benda dengan menggunakan identitas orang lain. Namun KPK, akan terus melengkapi bukti-bukti untuk membongkar semunya itu.
“Di antaranya kesengajaan menyembunyikan asal usul kepemilikan harta dengan menggunakan identitas pihak-pihak tertentu,” ungkapnya.
Fikri menyebutkan, pihaknya akan terus menginformasikan perkembangan perkara ini kepada masyarakat.
“Perkembangan penanganan dari perkara ini akan kami selalu kami sampaikan pada masyarakat. Kami mengharapkan dukungan masyarakat dimana jika memiliki informasi maupun data terkait aset yang terkait perkara ini untuk dapat menyampaikan pada tim penyidik maupun melalui layanan call center 198,” tukasnya. (TIM)