Kepincut PSK, Bripka RM Bakal Diproses

AMBON, SPEKTRUM – Bripka Rony Moneay, oknum polisi yang bertugas di Polsek Aru Tengah Timur, Polres Aru, yang diduga telah menelantarkan anak dan isterinya sejak tahun 2015 lantaran kepincut PSK, akan diproses.

Kapolres Kepulauan Aru, AKBP. Eko Budiarto saat dikonfirmasi Wartawan, Minggu (30/8/2020) menagaskan, pihaknya akan menindak tegas Bripka RM.
“Kita cek kebenarannya dan jika terbukti, langsung kita proses, tindak lanjut,”tegas Kapolres.
Sebelumnya diberitakan, RM menelantarkan isteri yang dinikahinya sejak Tahun 2009 dan satu anak perempuannya sejak Tahun 2015, lantaran kepincut cinta seorang PSK hingga memiliki anak tanpa ikatan pernikahan.

Ronny Moneay

Menurut penuturan isteri, Antonia Aurmatin kepada Spektrum, Sabtu (20/08/2020), tidak ada persoalan rumah tangga yang berarti, sampai akhirnya, suami yang sebelumnya bertugas di Polsek Kecamatan Nirunmas, kemudian dipindahkan ke Polres Aru itu harus pergi meninggalkan dirinya anak.
Namun sejak kepindahannya ke Polsek Bentjina, Bripka Ronny Moneay mulai berubah. Diduga kuat disebabkan adanya perselingkuhan tersebut.
Bahkan belakanhan diketahui, Bripka RM telah kumpul kebo alias tinggal serumah tanpa ikatan pernikahan dengan selingkuhannya itu.
“Waktu tugas di Polres Aru, saya dan anak belum ikut, kita masih tinggal dengan orang tua di kampung, karena pertimbangan saat itu belum peralihan gaji ke Polres. Dan 2013 saya dan anak ikut ke Dobo (Polres Aru). Awalnya tidak ada masalah, tapi setelah mutasi ke Benjina, dia mulai selingkuh dengan PSK,” tutur Antonia.

Isteri sah Ronny Moneay bersama anak semata wayang mereka

Akibat perselingkuhan suami, sang isteri mengaku stress hingga keguguran karena saat itu sedang hamil tujuh bulan. Sayangnya sang suami tidak kunjung berubah. 
“Dia tetap berhubungan dengan PSK itu, dan saya memutuskan keluar dari rumah orang tuanya. Dan sejak itu, Tahun 2015, dia menelantarkan saya dan anak,”ujarnya.
Sang isteri menambahkan, kasus sebelumnya telah dilaporkan ke Polres Aru (Kasi Propam), namun tidak ditindaklanjuti hingga tuntas.
Untuk itu, dirinya berharap, kasusnya dapat dituntaskan sesuai aturan hukum dan kode etik yang berlaku di Polri. (S01)