AMBON, SPEKTRUM – Tim Penyudik di Kejaksaan Tinggi Maluku akhirnya memeriksa enam orang saksi terkait dugaan korupsi di RSUD dr. M. Haulussy Ambon, Kamis (14/07/2022).

Pemeriksaan tersebut terbagi atas penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pembayaran jasa Medical Check Up pemilihan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten/ Kota dan Provinsi Maluku Tahun 2016 sampai dengan Tahun 2020.

Untuk kasus tersebut, penyidik memeriksa dua orang saksi penerima honorarium.
Kedua org saksi dimaksud yakni
Ketua ĶPUD Tual masa bhakti dalam tahun 2016 s/d 2020.dan Bendahara pengeluaran pada RSUD Haulusy.

Sementara untuk penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan makan dan minum tenaga kesehatan covid-19 pada RSUD Dr. M. Haulussy tahun anggaran 2020, penyidik memeriksa empat orang saksi penerima honorarium.
Ke 4 org saksi dimaksud terdiri dari satu orang selaku pemilik toko, dua org selaku pemilik rumah makan dan Kabid Keuangan pada RSUD Haulusy

“Materi Pemeriksaan seputar tugas pokok masing-masing dan pemeriksaan dilaksanakan mulai pukul 09.00 WIT hingga pukul 16.00 WIT,” kata Kasie Penkum Kejati Maluku, Wahyudi Kareba kepada wartawan, Kamis (14/07/2022). (TIM)