Sedangkan dari informasi yang dihimpun menjelaskan, nama Thimotius Kaidel alias Timo digadang-gadang orang bertanggung jawab dalam kasus ini. Sebab dia yang mengerjakan langsung proyek tersebut.

Proyek jalan lingkar Pulau Wokam dikerjakan Kontraktor Thimotius Kaidel, dengan menggunakan PT Purna Dharma Perdana (PDP), yang beralamat di Bandung, Jawa Barat.

Padahal, PT Purna Dharma Perdana pernah masuk daftar hitam alias diblacklist oleh pihak Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada Januari 2014-Januari 2016 lalu, karena bermasalah saat menangani proyek di sana.

Untuk diketahui, proyek pembangunan jalan lingkar Pulau Wokam di Kabupaten Kepulauan Aru sepanjang 35 Km, bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2018.

Pekerjaannya diduga tidak sesuai spesifikasi atau keluar dari perencanaan. Saat itu, pekerjaan baru dilakukan kurang lebih 15 kilometer. Masih tersisa 20 Km yang belum diselesaikan oleh pelaksana proyek atau kontraktor.

Selain itu, ada juga beberapa item proyek yang diduga belum tuntas dikerjakan. Diantaranya, drainase pada sisi kiri dan kanan jalan. Padahal dalam kontrak, ada anggaran untuk pembangunan gorong-gorong senilai Rp.2 miliar.

Akibat pelaksana proyek saat itu belum membangun gorong-gorong, dampaknya saat hujan, air merusak jalan tersebut. Meski pekerjaan proyek belum rampung, namun anggarannya sudah diacairkan 100 persen.

Banyak pihak turut terlibat dalam proyek puluhan miliar ini. Termasuk mantan Plt Kadis PUPR Kabupaten Aru, Edwin Pattinasarany. Selain itu, ada kontraktor Thimotius Kaidel sebagai pemilik PT. PDP yang menang tender proyek tersebut, dan beberapa pihak lainnya.

Mantan Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Aru, Edwin Pattinasarany diduga kuat punya andil, meloloskan perusahan dimaksud memenangkan tender proyek senilai Rp.36,7 miliar lebih ini.

“Kasusnya tidak boleh diam begitu saja. Negara sudah mengeluarkan banyak biaya puluhan miliar. Pekerjaan tidak tuntas, para pihak harus bertanggung jawab dengan pekerjaan tersebut. Apa lagi anggarannya sudah dicairkan 100 persen. Kami mendesak pihak kejaksaan menuntaskan kasus jalan Wokam tersebut,” jelas Pegiat Anti Korupsi, Ms. Karepesina kepada Spektrum belum lama ini melalui sambungan selulernya.

Sejumlah data yang akan dijadikan barang bukti telah dikumpulkan oleh tim jaksa yang menangani kasus ini. Penyelidikan sempat dihentikan sementara oleh pihak Kejati Maluku, karena Timo Kaidel saat Pilkada 2020 menjadi calon bupati kabupaten dimaksud. (TIM)