27.7 C
Ambon City
Kamis, 12 September 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berkas Tersangka DLHP Bakal ke Pengadilan

Pasca ditahan tiga tersangka di Rumah Tahanan Nasional (Rutan) Klas IIA Ambon, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon kini merampungkan berkas perkara para tersangka kasus penyimpangan anggaran DLHP Kota Ambon.

“Sedang perampungan berkas, untuk percepat tahap II,” ungkap Kasi.Intel Kejari Ambon, Djino Talakua kepada Spektrum saat dihubungi baru-baru ini.

Menurutnya, penyidik juga berkomitmen untuk mempercepat penuntasan kasus tersebut, hingga dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Ambon dan ketiga tersangka segera diadili atas perbuatan korupsinya.

Akibat perbuatan para tersangka, negara dirugikan hingga Rp.3,6 miliar sebagaimana hasil audit dari BPKP Perwakilan Maluku yang diterima penyidik, Jumat, 27 Agustus 2021 lalu.

Usai menjalani pemeriksaan, mantan Kadis DLHP Kota Ambon, Lucia Izaac, Kepala Seksi Pengangkutan Bidang Kebersihan yang bertindak selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Mauritsz Yani Talabesy dan mantan Manajer SPBU Belakang Kota Ricky M. Syauta langsung mengenakan rompi orange, dan digiring ke Rutan Kelas IIA Ambon.

Lucia Izaac ditahan di Lapas Perempuan Ambon, sedangkan Mauritz Talabessy dan Ricky Syauta diinapkan di Rutan Kelas IIA Ambon.

Seperti disampaikan kepada wartawan beberapa waktu lalu, Kajari Ambon, Dian Fris Nalle menjelaskan, sebelum dilakukan penahanan, ketiganya telah diperiksa sebagai tersangka sejak pukul 10:00 WIT.

“Penyidik pada hari ini telah melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka diantaranya berinisial LI, RMS dan MYT. Untuk penahanan MYT dan RMS di Rutan Ambon, sedangkan LI ditahan di Lapas Perempuan,” jelas Kajari. (TIM)

Berita Terkait

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Articles